Lewati ke konten

‎Soal Ijazah Gibran Memanas: Anggota KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Bagikan

Sapuanrakyat.com – Gelombang baru dalam polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan yang diajukan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang diduga membuka jalan bagi Gibran maju dalam Pilpres 2024.

‎Pasal yang “Muncul” di Tengah Proses Harmonisasi
‎
‎Dalam penjelasannya di kantor DKPP, Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa ketentuan yang kini dipermasalahkan tidak pernah tercantum dalam dokumen uji publik maupun hasil Rapat Dengar Pendapat Umum saat penyusunan aturan tersebut. Pasal ini tiba-tiba muncul pada tahap harmonisasi akhir.
‎
‎”Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu sangat berbeda. Pasal yang diselundupkan itu tidak ada dalam uji publik, tidak ada dalam RDP, tapi tiba-tiba ada saat harmonisasi.” — Ibnu Syamsu Hidayat
‎
‎Lebih mencurigakan, KPU sebelumnya menyatakan ketentuan tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, kementerian tersebut menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pasal itu.
‎
‎”Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini.” tambahnya.

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

‎Dua Lembaga Dipertanyakan: Verifikasi KPU dan Pengawasan Bawaslu
‎
‎Selain proses pembentukan aturan, laporan ini juga mempersoalkan dua hal krusial:
‎
‎Pertama, kelalaian verifikasi dokumen oleh KPU. Themis menilai alasan KPU yang menyatakan tidak memverifikasi langsung dokumen penyetaraan pendidikan karena tidak menerima laporan, tidak dapat dibenarkan. Pemeriksa keabsahan dokumen seharusnya menjadi kewajiban aktif penyelenggara pemilu, bukan sekadar menunggu laporan masuk.
‎
‎Kedua, lemahnya fungsi pengawasan Bawaslu. Bawaslu dinilai lalai karena hanya menunggu laporan masyarakat, padahal lembaga ini memiliki kewajiban melakukan penelusuran aktif jika diduga terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan.
‎
‎”Jadi, dalam laporan ini kami tidak hanya pada KPU yang kami laporkan, tetapi Bawaslu juga kami laporkan.”
‎
Permintaan Sanksi dan Pengecualian Mantan Ketua KPU
‎
‎Themis meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu. Namun, mantan Ketua KPU periode terkait, Hasyim Asy’ari, tidak ikut dilaporkan karena sudah tidak menjabat saat laporan diajukan.
‎
‎Ibnu Syamsu Hidayat bahkan menilai proses tersebut menunjukkan penyimpangan fungsi lembaga pemilu:
‎
‎”KPU hanya sebagai calo saja, untuk bisa memasukkan salah satu seorang itu.”
‎
Posisi Putusan MK

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Laporan ini muncul pasca putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran. Namun, MK juga mencatat tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah tamat SMA dari luar negeri. Masalah ini kemudian diserahkan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Status Terkini

Hingga saat ini DKPP telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan sampai adanya putusan DKPP yang menetapkan terbukti atau tidaknya pelanggaran etik tersebut.

Tinggalkan komentar