Lewati ke konten

Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Ungkap 64 Kasus Narkoba

Bagikan

RL, Sapuanrakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dipimpin oleh IPTU Hengki Hermansyah, S.H., tim berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, 52 kasus telah diproses ke jalur hukum dengan penetapan 76 orang tersangka. Angka ini menunjukkan peningkatan efektivitas penindakan sekaligus perhatian serius pihak kepolisian terhadap bahaya narkoba di tengah masyarakat.

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

Polres Rejang Lebong mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Jika mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110. Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu petugas untuk menindaklanjuti dan mencegah kerugian yang lebih luas.

Iklan
Iklan dalam artikel

“Pemberantasan narkoba bukan tugas polisi saja, melainkan tanggung jawab kita semua. Dengan kerjasama dan kepercayaan masyarakat, kita wujudkan Rejang Lebong bersih dari narkoba,” ujar perwakilan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong.

Tinggalkan komentar