Lewati ke konten

‎Polda Bengkulu Sita 2 Kg Ganja dan Sabut Dari Tangan Pecatan ASN, Pelaku Ditangkap

Bagikan

Bengkulu,sapuanrakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial F-Z, yang disebut sebagai residivis kasus narkoba dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Kaur, diringkus tim Subdit 3 Ditresnarkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2 kilogram ganja serta sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
‎
‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas F-Z yang dinilai mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 3 yang dipimpin Kompol Eka Candra melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.
‎
‎Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati F-Z mengambil paket narkotika yang dibungkus menggunakan plastik cokelat berukuran besar. Tim kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di kamar kos yang ditempati terduga pelaku.
‎
‎Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 2 kilogram ganja dan satu paket sabu berukuran sedang. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan F-Z di kawasan Simpang Kandis, Kota Bengkulu.
‎
‎Dalam penggeledahan di rumah kontrakan itu, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Jojo Sutarjo melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba, Kompol Eka Candra, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
‎
‎“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. Dari hasil penindakan, ditemukan 2 kilogram ganja serta satu paket sedang sabu di kamar kosnya,” ujar Eka Candra, Selasa (27/10/2026).
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga F-Z terlibat dalam peredaran ganja dan sabu. Dugaan itu diperkuat dengan temuan barang bukti serta keterangan terduga pelaku mengenai pembelian sabu sebelumnya yang disebut telah habis terjual.
‎
‎Eka Candra menyebut F-Z merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
‎
Polda Bengkulu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Sementara itu, proses hukum terhadap F-Z akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan komentar