Bengkulu,sapuanrakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial F-Z, yang disebut sebagai residivis kasus narkoba dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Kaur, diringkus tim Subdit 3 Ditresnarkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2 kilogram ganja serta sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas F-Z yang dinilai mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 3 yang dipimpin Kompol Eka Candra melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati F-Z mengambil paket narkotika yang dibungkus menggunakan plastik cokelat berukuran besar. Tim kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di kamar kos yang ditempati terduga pelaku.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 2 kilogram ganja dan satu paket sabu berukuran sedang. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan F-Z di kawasan Simpang Kandis, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan itu, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Jojo Sutarjo melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba, Kompol Eka Candra, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku. Dari hasil penindakan, ditemukan 2 kilogram ganja serta satu paket sedang sabu di kamar kosnya,” ujar Eka Candra, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga F-Z terlibat dalam peredaran ganja dan sabu. Dugaan itu diperkuat dengan temuan barang bukti serta keterangan terduga pelaku mengenai pembelian sabu sebelumnya yang disebut telah habis terjual.
Eka Candra menyebut F-Z merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Polda Bengkulu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Sementara itu, proses hukum terhadap F-Z akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polda Bengkulu Sita 2 Kg Ganja dan Sabut Dari Tangan Pecatan ASN, Pelaku Ditangkap
