RL,sapuanrakyat.com – Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin (26/10/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK SELUPU REJANG/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, dengan tersangka berinisial AN.
📍 Kronologi Penangkapan
Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax
Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 21.30 WIB bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, tim Unit Reskrim segera bergerak melaksanakan penangkapan. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Selupu Rejang IPTU Azmi Aryanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Zulfikri Nasution, S.H., beserta anggota.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AN tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Selupu Rejang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
📦 Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– âś… Uang tunai sebesar Rp13.300.500
​
– âś… 1 unit HP Infinix Hot 12i
​
– âś… 1 unit HP POCO C71
​
– âś… Pakaian: 1 sweater Brewers hitam-perak, 1 sweater Motyper hitam, 1 celana pendek hitam
​
– âś… 2 buah gelang emas berat 0,250 gram, senilai Rp1.025.000
⚖️ Komitmen Penegakan Hukum
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum di tengah masyarakat. Kehadiran aparat diharapkan mampu memberikan rasa aman nyata sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian — segera laporkan segala bentuk kejahatan atau informasi mencurigakan ke nomor darurat 110. Keamanan kita adalah tanggung jawab bersama,” ujar perwakilan Polsek Selupu Rejang.

