Lewati ke konten

‎Hasil DNA Identik Kasus Persetubuhan di Lebong, Pelaku Ternyata Kakak Kandung

Bagikan

Lebong,sapuanrakyat.com – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Hasil pemeriksaan DNA lanjutan yang diterima penyidik Polres Lebong pada 26 Oktober 2026 menunjukkan hasil identik.

‎Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang dilaporkan pada 11 Juli 2026. Dalam kasus ini, kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

‎Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, pemeriksaan DNA lanjutan dilakukan setelah hasil pemeriksaan awal yang diterima pada 5 Oktober 2026 tidak menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Penyidik kemudian mendalami kembali keterangan korban. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2026, korban mengungkap dugaan keterlibatan kakak kandungnya.

‎Menindaklanjuti keterangan tersebut, penyidik memeriksa yang bersangkutan dan mengirimkan sampel untuk pemeriksaan DNA lanjutan ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan pada 9 Oktober 2026.

‎Sebelumnya, setelah bayi korban lahir pada 23 September 2026, penyidik mengambil sampel darah pada 25 September 2026 untuk kepentingan pemeriksaan DNA.

‎“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imam.

‎Ia menegaskan, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa dan mengonfirmasi seluruh alat bukti agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama selama proses hukum berlangsung.

‎Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar