Lewati ke konten

‎Golkar vs Sekda Memanas: Prosedur Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Dipertanyakan

Bagikan

‎Bengkulu,sapuanrakyat.com – Polemik hibah gedung eks Mes Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kian memanas. Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang menyebut hibah tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD, menuai kritik dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Susman Hadi.

‎Susman yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan, persoalan hibah aset tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemanfaatan gedung. Menurutnya, prosedur hukum dan kesesuaian peruntukan tata ruang harus menjadi perhatian utama.

Baca Juga: ‎Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolsek Lebong Selatan Jadi Inspektur Upacara di SMPN 06 Lebong

‎Bahkan, Fraksi Golkar secara tegas meminta agar hibah gedung eks Mes Pemda kepada Pemkot Bengkulu ditinjau ulang.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎“Secara umum membuat catatan. Termasuk kemarin yang menerima itu kan catatan khusus, bahwa penyerahan hibah Mes Pemda kepada Pemerintah Kota Bengkulu itu harus ditinjau ulang,” ujar Susman.

‎Golkar Soroti Kesepakatan yang Dinilai Tak Ditindaklanjuti

‎Susman mengungkapkan, dalam pembahasan sebelumnya, pihak eksekutif disebut telah menyetujui perlunya evaluasi terhadap proses hibah tersebut.

‎Namun, ia menilai tindak lanjut setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mencerminkan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada fraksi-fraksi di DPRD.

‎“Dan mereka pihak eksekutif pada saat itu mengiyakan bahwa baru kami evaluasi. Tapi setelah evaluasi Kemendagri, hal tersebut tidak terkemuka, artinya pengingkaran yang sudah disepakati awal ketika fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhirnya,” katanya.

‎Susman menegaskan, penolakan Fraksi Golkar bukan tanpa alasan. Ia menilai proses hibah tersebut masih menyisakan persoalan dari sisi prosedur dan ketentuan hukum yang perlu diperjelas.

‎“Kalau Golkar kan sangat jelas menolak dengan segala pertimbangan itu tadi. Karena menurut Fraksi Golkar, hibah Mes Pemda kepada Pemerintah Kota itu secara hukum atau tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

‎Gedung Mau Dijadikan Kantor Wali Kota, RTRW Ikut Disorot

‎Tak hanya soal mekanisme hibah, rencana pemanfaatan gedung eks Mes Pemda sebagai kantor Wali Kota Bengkulu juga menjadi sorotan.

‎Susman mempertanyakan kesesuaian rencana tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, jika peruntukan kawasan belum memungkinkan untuk digunakan sebagai kantor wali kota, penyesuaian tata ruang semestinya diselesaikan terlebih dahulu.

‎“Sebagai kantor Wali Kota Bengkulu, sementara di RTRW itu tidak diperbolehkan. Nah, itu yang menjadi masalah terus. Seharusnya kalaupun mau memberikan hibah itu kepada pemerintah, RTRW-nya diubah dulu, baru kita hibahkan. Jangan dibolak-balik,” ujarnya.

‎Ia mengakui, pemanfaatan gedung pemerintah yang terbengkalai merupakan hal positif. Namun, manfaat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur yang berlaku.

‎“Kalau asas manfaat, pada terbengkalai ya orang mendukung. Pasti mendukung kalau terbengkalai, siapapun kalau orang normal pasti mendukung dari terbengkalai menjadi bermanfaat. Tapi manfaatnya dengan melalui prosedur,” katanya.

‎‎Susman juga menyinggung mekanisme perubahan RTRW yang menurut pemahamannya dapat dilakukan dalam periode lima tahunan. Karena itu, ia berpandangan persoalan tata ruang perlu dibereskan sebelum proses hibah dilaksanakan.

‎Sekda Bengkulu: Hibah Sudah Sesuai Regulasi

‎Di sisi lain, Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memastikan proses hibah gedung eks Mes Pemda kepada Pemkot Bengkulu telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Herwan mengatakan, pembahasan telah dilakukan beberapa kali dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Ia juga menyebut proses administrasi penyerahan aset tersebut telah selesai.

‎“Kan sudah kita hibahkan dengan Kota Bengkulu. Dan sudah melakukan pembahasan beberapa kali dengan mengundang pihak-pihak terkait. Kemudian juga dengan Pemda Kota Bengkulu, secara regulasi sudah kita ikuti,” kata Herwan saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

‎Menurut Herwan, proses hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‎Ia menegaskan, hibah aset antarpemerintah daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD. Menurutnya, pemberitahuan mengenai rencana penyerahan aset menjadi bagian dari mekanisme yang harus dilakukan.

‎“Ini kan aset pemerintah yang diberikan antarpemerintah. Jadi tidak perlu persetujuan, yang penting adalah memberikan pemberitahuan. Memberitahukan bahwa kita akan menghibahkan aset ini ke pemerintah daerah, ke Kota Bengkulu,” pungkasnya.

‎Polemik Belum Reda

‎Perbedaan pandangan antara pihak eksekutif dan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu kini menempatkan hibah gedung eks Mes Pemda dalam sorotan.

‎Di satu sisi, Pemprov Bengkulu menyatakan proses hibah telah sesuai regulasi dan administrasinya selesai. Di sisi lain, Fraksi Golkar mempertanyakan prosedur hibah, tindak lanjut evaluasi, hingga kesesuaian rencana penggunaan gedung dengan RTRW.

‎Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut pengelolaan aset milik pemerintah sekaligus kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

‎‎Publik pun menanti kejelasan mengenai dasar hukum hibah, mekanisme yang ditempuh, serta kesesuaian peruntukan tata ruang gedung tersebut sebelum digunakan sebagai kantor Wali Kota Bengkulu.

Tinggalkan komentar