Jakarta, Sapuanrakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tiga langkah strategis guna memperkuat kepercayaan investor dan menjawab kabar bahwa MSCI telah membuka kemungkinan penurunan klasifikasi Bursa Efek Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi kategori tersendiri (standalone).
Berdasarkan keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, langkah pertama adalah perpanjangan izin pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini diberikan untuk memberikan kepastian waktu bagi para emiten yang berencana melakukan buyback, namun tetap harus mengikuti POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, menjaga prinsip kehati‑hatian, kemampuan keuangan, keterbukaan informasi, serta kewajiban memenuhi batas minimum free‑float saham.
Langkah kedua, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia menyempurnakan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Upaya ini mencakup penguatan transparansi dan tata kelola, termasuk melibatkan pihak independen di luar lembaga pengatur mandiri (SRO) ke dalam komite kerja guna meningkatkan kredibilitas mekanisme tersebut.
Langkah ketiga, OJK mendorong BEI memperkuat sistem pengawasan perdagangan, khususnya dalam mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, perdagangan terkoordinasi, serta mempercepat mekanisme tindak lanjut pengawasan terhadap pelaku pasar.
Hasan menegaskan bahwa komitmen reformasi ini bukan sekadar wacana. Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,3 triliun kepada 166 pihak, disertai berbagai tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin, larangan, dan perintah tertulis. Dalam tambahan tiga kasus besar yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober lalu, otoritas juga telah mengenakan denda sebesar Rp283,8 miliar kepada 805 pihak.
“Reformasi akan terus berjalan di seluruh aspek integritas perdagangan dan kualitas tata kelola. Kami juga akan meningkatkan komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks, investor institusi global dan domestik, investor ritel, serta seluruh pelaku pasar,” ujar Hasan sebagaimana dikutip dari rilis yang dilaporkan CNBC Indonesia.
Perlu diperhatikan bahwa langkah‑langkah ini merupakan respons awal terhadap sinyal dari MSCI; keputusan resmi terkait perubahan klasifikasi pasar belum tentu langsung berlaku dan masih menunggu pengumuman resmi dari penyedia indeks tersebut. Para pelaku pasar dan investor diimbau untuk tidak bereaksi berlebihan serta terus mengikuti perkembangan resmi dari OJK, BEI, dan MSCI sebelum mengambil keputusan investasi.
OJK Siapkan Tiga Jurus Hadapi MSCI Perkuat Pasar Modal
