Bengkulu,sapuanrakyat.com – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap RS (27), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap SO (34), perempuan penyandang disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda.
Tersangka ditangkap di kawasan perkebunan tebu PT Gula Putih Mataram (GPM), Lampung, Rabu (7/10/2026), setelah buron selama sekitar enam bulan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memisahkan korban dari rekannya dengan memberikan uang Rp50.000 untuk membeli sate. Saat korban sendirian, tersangka membawa kursi roda korban ke sudut yang sepi, kemudian melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan.
Korban mengalami luka serius hingga harus mendapatkan 12 jahitan medis serta mengalami trauma fisik dan psikologis.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas kejahatan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan hasrat seksual setelah bercerai pada 2022. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Bengkulu dan dijerat Pasal 473 ayat (1) serta ayat (2) huruf d KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Tersangka Kekerasan Seksual Disabilitas Terancam 12 Tahun Pernjara
