Bengkulu,sapuanrakyat.com – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu membekuk RS (27), tersangka kasus kekerasan seksual dan penganiayaan berat terhadap perempuan penyandang disabilitas fisik berinisial SO (34) warga Desa Tanjung Terdana, Kabupaten Bengkulu Tengah, ini berakhir di area perkebunan tebu PT Gula Putih Mataram (GPM), Lampung, Rabu (7/10/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Bengkulu setelah melakukan penyelidikan dan perburuan lintas provinsi selama enam bulan. Kasus ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor LP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 21 Maret 2026.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan, jajarannya menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap kelompok rentan tanpa kompromi.
”Setiap bentuk kejahatan seksual, apalagi yang menyasar penyandang disabilitas, merupakan tindakan yang sangat keji. Begitu laporan kami terima, tim bergerak cepat melakukan penyidikan hingga mengamankan pelaku,” ujar Rahmad.
Modus Memisahkan Korban
Aksi tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Peristiwa bermula saat korban yang beraktivitas menggunakan kursi roda sedang berbelanja pakaian bersama rekannya di kawasan Pasar Minggu, Jumat (20/3/2026) malam. Pelaku RS, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, mendekati korban dan rekannya.
Untuk memisahkan korban dari pendampingnya, RS memberikan uang Rp 50.000 kepada rekan korban dengan dalih meminta dibelikan sate.
Saat korban sendirian, tersangka mendorong kursi roda korban ke sudut dinding yang gelap dan sepi, lalu melakukan kekerasan seksual serta penganiayaan secara paksa.
Korban sempat berteriak melawan, namun pelaku kembali menampar dan menendang korban sebelum melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, hasil visum et repertum mencatat korban mengalami luka robek berat pada organ vital dan anus hingga menderita pendarahan parah. Korban harus mendapatkan 12 jahitan medis dan mengalami trauma fisik serta psikologis berat.
Usai beraksi, tersangka melarikan diri ke wilayah Lampung Tengah. Titik terang keberadaan pelaku terdeteksi pada Senin (5/10/2026).
Tim gabungan yang berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram serta didukung Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu langsung bergerak melakukan pengepungan.
Tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan di kawasan perkebunan tebu PT GPM, Lampung, pada Rabu (7/10/2026), lalu langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berdalih melakukan aksi nekat tersebut akibat dorongan hasrat seksual pascabercerai dari istrinya pada 2022. Penyidik turut menyita barang bukti berupa satu lembar gaun warna biru-abu dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 473 ayat (1) KUHP Tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP Persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.
Tersangka RS saat ini ditahan di Mapolresta Bengkulu dan terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tak Tahan Menduda, Pria Bengkulu Aniaya Penyandang Disabilitas
