Lewati ke konten

‎Polemik Ijazah Gibran Memanas: Mahfud MD Singgung Potensi Pidana Berlapis

Bagikan

Sapuanrakyat.com – Polemik terkait keabsahan dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti bahwa isu ini tidak sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi menjerat berbagai pihak dalam ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran.

‎Putusan MK Bukan Pembenaran
‎
‎Pada 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan putusan yang menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau dokumen setara SMA, namun MK juga tidak memvalidasi kebenaran dokumen tersebut. MK secara eksplisit menegaskan bahwa putusan ini bukanlah pembenaran terhadap keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud.
‎
Mahfud MD: Bisa Masuk Ranah Pidana
‎
‎Dalam pernyataannya kepada Kompas TV pada 8 Oktober 2026, Mahfud MD menegaskan:
‎
‎”Jika terbukti ada pelanggaran, bukan hanya Gibran, KPU hingga Kemendikbud pun bisa terjerat dan berpotensi tersangkut. Persoalannya ini bisa masuk ke ranah pidana.”
‎
‎Mahfud menjelaskan bahwa proses verifikasi dan penerbitan dokumen memiliki aturan baku. Jika ada yang sengaja memberikan, memverifikasi, atau menerima dokumen yang tidak sesuai prosedur, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
‎
Laporan Diterima Bareskrim Polri
‎
‎Sehari sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa. Laporan ini menyoroti dugaan ketidakberesan dalam Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024. Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan dan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
‎
Pihak yang Berpotensi Diperiksa
‎
‎Berdasarkan berbagai analisis hukum, beberapa pihak yang dapat menjadi fokus pemeriksaan antara lain:
‎
‎- Gibran Rakabuming Raka — jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyampaian dokumen
‎​
‎- KPU — terkait kelayakan proses verifikasi administrasi saat pendaftaran calon
‎​
‎- Kemendikbud/Kemendikdasmen — terkait prosedur penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan yang dimaksud
‎
‎Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, serta Pasal 264 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.
‎
Status Jabatan dan Proses Hukum
‎
‎Pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak otomatis menghentikan jabatan Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian diatur tegas dalam UUD 1945 dan memerlukan putusan hukum yang berkekuatan tetap serta proses konstitusional yang berlaku. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan ini secara objektif dan menunggu hasil penyelidikan pihak berwajib.
‎
‎”Semuanya masih dalam tahap dugaan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang sah.” — ungkap pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, dikutip dari berbagai media nasional.

Tinggalkan komentar