Lewati ke konten

‎Pilkades Lebong 2026: ASN Wajib Netral, Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Bagikan

Lebong,sapuanrakyat.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 78 desa se-Kabupaten Lebong tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong menegaskan kembali aturan netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Penegasan ini disampaikan agar penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa berjalan bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: ‎Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolsek Lebong Selatan Jadi Inspektur Upacara di SMPN 06 Lebong

‎Dasar Hukum yang Mengikat
‎
‎Ketegasan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
‎
‎1. UU No. 20 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (2): “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh golongan dan tidak boleh berpihak pada partai politik.”
‎
‎2. UU No. 20 Tahun 2023, Pasal 24 huruf d: “Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugasnya.”
‎
‎3. PP No. 94 Tahun 2021: Mengatur lebih lanjut tentang disiplin dan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas.
‎
‎Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, A. Ropik, S.Sos., mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong untuk mematuhi aturan tersebut.
‎
‎”Buliak beda pilihan, tapi tep pasuak.” — ungkapnya dalam pepatah Bahasa Rejang yang bermakna setiap orang boleh memiliki pilihan berbeda, namun saat bertugas sebagai ASN harus tetap netral.
‎
‎”ASN dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye. Bukan berarti ASN tidak boleh punya pilihan, tetapi saat berada di lingkungan kedinasan dan menggunakan atribut kedinasan, harus terjaga ketidakberpihakannya. Maroba ite sukseskan Pilkades ini dengan netralitas yang terjaga.” tegas A. Ropik. Senin (12/10/2026).
‎
‎BKPSDM Lebong merinci bentuk-bentuk larangan selama masa Pilkades Serentak 2026:

Iklan
Iklan dalam artikel

‎-Ikut Kampanye: Dilarang menjadi tim sukses atau ikut serta dalam kampanye, termasuk menjadi tim sukses maupun menawarkan diri menjadi ketua kampanye kandidat kepala desa

‎-Atribut & Media Sosial: Dilarang mengenakan atribut, memasang baliho, serta membagikan atau menanggapi foto dukungan terhadap bakal calon di media sosial

-Fasilitas Negara: Dilarang menggunakan fasilitas atau anggaran kantor untuk kepentingan salah satu kandidat

– Penyalahgunaan Jabatan: Dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan maupun merugikan kandidat tertentu.

Ancaman Sanksi Berat
‎
‎Bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas, ancaman hukumannya berat dan tegas:
‎
‎- Penurunan Pangkat — penurunan pangkat secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku
‎​
– Pembebasan dari Jabatan — dicabut kewenangan dan posisi yang sedang diemban
‎​
‎- Pemberhentian Taps — dikenakan pemberhentian sementara maupun tetap dari kepegawaian negara

Tinggalkan komentar