Lewati ke konten

‎Terduga Pelaku KDRT di Rejang Lebong Diamankan di Gudang Sayur

Bagikan

RL,sapuanrakyatmcom – Pelarian terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial PA berakhir di sebuah gudang sayur di Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

‎PA ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

‎Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan PA di gudang sayur tersebut. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Operasi dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan sejumlah anggota.

‎Setelah berhasil diamankan, PA langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Berawal dari Laporan Februari 2026

‎Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tertanggal 11 Februari 2026.

‎Peristiwa KDRT yang dilaporkan tersebut terjadi di Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

‎Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

‎Meski telah diamankan, PA masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses pemeriksaan dan penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

‎Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Tinggalkan komentar