RL,sapuanrakyatmcom – Pelarian terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial PA berakhir di sebuah gudang sayur di Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
PA ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan PA di gudang sayur tersebut. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Operasi dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan sejumlah anggota.
Setelah berhasil diamankan, PA langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Februari 2026
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tertanggal 11 Februari 2026.
Peristiwa KDRT yang dilaporkan tersebut terjadi di Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Meski telah diamankan, PA masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses pemeriksaan dan penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

