Bengkulu,sapuanrakyat.com – Penyidikan kasus penemuan jasad bayi dalam selokan di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan seorang perempuan berinisial SDJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan anak sendiri sesaat setelah melahirkan.
Selain penetapan tersangka SDJ, polisi juga resmi memproses laporan dari orang tua tersangka yang melaporkan kekasih SDJ, seorang pria berinisial DA, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur/perempuan.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.I.K., mendampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menegaskan bahwa tersangka SDJ disangkakan pasal pembunuhan anak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 460 KUHP terbaru.
Tersangka diduga kuat nekat merampas nyawa bayinya sendiri lantaran panik dan takut aksi persalinannya diketahui oleh orang lain.
”Untuk ibu korban bayi sudah menyandang status tersangka dan kita kenakan Pasal 460 KUHP terbaru. Ibu ini merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut persalinan tersebut diketahui orang lain,” tegas Kombes Pol. Rahmad Hidayat.
Hasil autopsi tim medis memperkuat dugaan bahwa bayi malang tersebut dibuang dalam kondisi masih bernapas. Penyidik menemukan adanya endapan lumpur di dalam saluran paru-paru korban, yang mengindikasikan bayi meninggal dunia akibat tenggelam setelah dimasukkan ke dalam selokan.
”Korban meninggal dunia setelah dibuang ke selokan. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukannya lumpur di paru-paru mengindikasikan bayi tersebut masih hidup saat dibuang dan meninggal akibat tenggelam,” lanjut Kapolresta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, persalinan berlangsung pada tengah malam tanpa bantuan medis maupun pihak lain. Tersangka SDJ menjalani seluruh proses melahirkan hingga pembuangan bayi seorang diri.
Meski demikian, penyidik Polresta Bengkulu masih mendalami kemungkinan adanya intervensi atau arahan dari pihak luar.
”Proses persalinan dilakukan sendiri oleh tersangka pada tengah malam. Namun, kita tetap mendalami apakah ada unsur suruhan atau keterlibatan pihak lain, termasuk pacarnya,” tambah Rahmad.
Di sisi lain, penanganan perkara berkembang ke dugaan tindak pidana lain. Orang tua SDJ resmi melaporkan DA (pacar tersangka) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu atas tuduhan persetubuhan.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan persetubuhan bermula saat DA menjemput SDJ dari sekolah, lalu membawanya ke sebuah rumah kos. Perbuatan tersebut berulang hingga menyebabkan SDJ hamil dan melahirkan.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap DA dan terus melakukan pendalaman intensif.
”Untuk laporan dugaan persetubuhan yang melibatkan pacar tersangka, saat ini sedang kita dalami. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan kita lakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pemenuhan unsur pidananya,” pungkas Kombes Pol. Rahmad Hidayat.
Saat ini, Polresta Bengkulu fokus menyelesaikan berkas perkara pembunuhan bayi oleh tersangka SDJ sembari merampungkan penyelidikan atas laporan persetubuhan terhadap DA.
