RL,sapuanrakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong telah resmi menindaklanjuti kasus beredarnya video yang diduga melibatkan seorang siswi SMP di berbagai platform media sosial. Penanganan perkara langsung dipercayakan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pihak Polres Rejang Lebong, dikonfirmasi bahwa pihak terkait telah ditangani dan proses penanganan sedang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax
”Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian seluruh lapisan masyarakat terkait peristiwa ini. Proses penanganan telah berjalan dan kami memohon dukungan warga dengan tidak menyebarkan kembali materi yang beredar,” bunyi pernyataan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya urusan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum demi menjaga privasi serta perlindungan korban dan proses hukum yang berjalan lancar.
Kepada seluruh elemen masyarakat, Polres Rejang Lebong meminta agar tidak menyebarkan kembali video terkait demi menghindari kerugian lebih besar bagi pihak yang terlibat, khususnya perlindungan terhadap anak. Setiap tindakan penyebaran konten tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian akan memberikan informasi perkembangan selanjutnya melalui saluran resmi apabila telah ada hasil yang dapat disampaikan kepada publik.

