Lewati ke konten

‎Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Disparpora Kepahiang

Bagikan

Bengkulu,Sapuanrakyat.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 terus berkembang. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026).

‎Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, Kepala Disparpora Kepahiang periode Agustus hingga Desember 2023; EA, selaku Bendahara Pengeluaran; serta IH, selaku Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik atau konstruksi.

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

‎Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TA, mantan Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Penetapan tiga tersangka baru tersebut dibenarkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto.

‎“Iya benar, penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu, memeriksa dan menetapkan tiga orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang. Mereka berinisial RS, EA, dan IH,” kata Imam Wijayanto, Rabu (14/10/2026).

‎Menurut Imam, para tersangka diduga terlibat bersama-sama dalam praktik penggelembungan harga (mark-up) dan manipulasi anggaran. Dugaan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal Disparpora Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Imam menjelaskan, penetapan ketiga tersangka telah dilakukan pada 12 Oktober 2026. Pada Rabu (14/10/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Kepahiang.

‎“Ketiganya bersama-sama diduga melakukan mark-up dan manipulasi anggaran berdasarkan hasil PKKN,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik mendalami sejumlah kegiatan dan pekerjaan yang diduga bermasalah, meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi pada 2023.

Total nilai kegiatan yang menjadi objek penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga mencantumkan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan komentar