Lewati ke konten

‎Oknum Pejabat Lebong Kasus Cabul Siswa Magang Resmi Ditahan Selama 20 Hari

Bagikan

‎Lebong,sapuanrakyat.com – Penanganan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pejabat tersebut kini menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Lebong.
‎
‎Kecukupan Alat Bukti, Tersangka Langsung Ditahan
‎
‎Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani program praktik kerja lapangan atau magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong.
‎
‎Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status hukum sekaligus penahanan terhadap tersangka.
‎
“Tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Apabila proses pemeriksaan dan penyempurnaan berkas belum selesai dalam jangka waktu tersebut, masa penahanan akan diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong dikutip dari beberapa media lokal, Sabtu (17/10/2026).
‎
‎Kasus yang Menyita Perhatian Publik
‎
‎Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban memberanikan diri melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya di salah satu ruangan kantor OPD beberapa bulan lalu. Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
‎
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Lebong masih terus merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan komentar