Lebong,sapuanrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti gelombang pengaduan masyarakat terkait pemutusan sepihak sambungan listrik di wilayah Kecamatan Lebong Tengah. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Lebong tersebut menghadirkan manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman beserta sejumlah perwakilan warga yang terdampak.
Warga Merasa Dikhianati
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keberatan mendalam atas tindakan pemutusan aliran listrik yang dilakukan PLN. Warga menjelaskan bahwa pemasangan sambungan listrik ke rumah mereka sebelumnya dilakukan oleh petugas yang mengaku sebagai pihak PLN, sehingga mereka meyakini proses tersebut adalah prosedur resmi.
Namun, belakangan PLN melakukan operasi penertiban dan memutus aliran listrik warga dengan alasan sambungan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi perusahaan. Yang lebih menyakitkan, pemutusan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan disertai kehadiran aparat penegak hukum.
PLN Akui Maladministrasi, Oknum Sudah Diberhentikan
Menanggapi hal tersebut, manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman mengakui adanya persoalan administrasi atau maladministrasi dalam proses pemasangan sambungan listrik tersebut. Pihak PLN juga membenarkan bahwa oknum petugas yang diduga melakukan pemasangan tidak sesuai prosedur telah diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
DPRD: Masyarakat Tak Boleh Jadi Korban
Fakta tersebut memicu sorotan keras dari anggota DPRD Lebong. Ketua Komisi II DPRD Lebong, Gunadi Mursalin, S.Sos., menegaskan prinsip perlindungan masyarakat.
”Masyarakat ini harus dilindungi. Kalau memang pemasangan dilakukan oleh oknum petugas PLN, kemudian masyarakat menjadi korban dan listriknya diputus, jangan sampai masyarakat yang menanggung seluruh akibatnya,” tegas Gunadi.
Senada disampaikan anggota Komisi II lainnya, Pip Haryono dan Debi Sanca Irama, serta Ketua Komisi III, Alpi Haryono, SE, yang mendesak PLN menghentikan segera pemutusan listrik secara sepihak.
“Kalau masyarakat menjadi korban dari perbuatan oknum, jangan masyarakat yang dikorbankan. PLN harus hadir memberikan penyelesaian. Jangan sampai persoalan internal perusahaan justru dibebankan kepada masyarakat,” ungkap salah satu anggota DPRD.
DPRD juga mendesak PLN mengambil langkah hukum tegas terhadap mantan petugas yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Rekomendasi dan Jawaban PLN
RDP lintas komisi ini menghasilkan rekomendasi tegas: PLN diminta menghentikan pemutusan listrik sepihak, menyelesaikan status kepesertaan sambungan warga, serta memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami masyarakat.
Menanggapi rekomendasi tersebut, manajemen PLN ULP Rayon Muara Aman membutuhkan waktu satu pekan untuk menyampaikan jawaban resmi sekaligus menunggu keputusan strategis dari manajemen PLN pusat. DPRD Lebong menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terwujud keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Listrik Warga Diputus Ulah Oknum, DPRD Lebong Semprot PLN
