Lebong,sapuanrakyat.com – Proyek peningkatan dan perbaikan ruas jalan Bioa Sengok menuju Kelurahan Tes, Kabupaten Lebong, senilai Rp 24.742.454.667< resmi memasuki tahap pengerjaan. Dana sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026. Meski masyarakat menyambut gembira hadirnya infrastruktur yang telah lama dinantikan, muncul kekhawatiran terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan data yang beredar, kontrak nomor 602.1/21.256/IX/B.IV‑DPU‑TR/2026 telah ditandatangani pada 16 September 2026 dengan PT Sarana Mitra Saudara sebagai pelaksana. Pekerjaan dijadwalkan selesai dalam 105 hari kalender. Di tengah tekanan waktu penyelesaian, publik mulai mempertanyakan apakah aspek keselamatan benar‑benar menjadi bagian nyata dari pelaksanaan proyek.
Dalam konstruksi jalan, anggaran besar bukan jaminan bahwa K3 telah berjalan semestinya. Secara regulasi, kontraktor wajib memiliki Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), memasang rambu peringatan, menempatkan petugas pengawas keselamatan, serta menjamin keamanan bagi pekerja maupun pengguna jalan. Biaya K3 seharusnya sudah tercantum dalam dokumen kontrak dan diwujudkan di lapangan, bukan hanya menjadi dokumen administrasi semata.
”Membangun jalan yang cepat selesai adalah penting, tetapi lebih penting lagi bahwa jalan itu dibangun dengan aman. Anggaran publik harus tidak hanya menghasilkan aspal yang terpasang, tetapi juga melindungi nyawa pekerja dan masyarakat sekitar,” ujar warga yang memantau jalannya proyek.
Masyarakat yang melintas di jalur Bioa Sengok‑Tes menyampaikan kekhawatiran bahwa belum terlihat secara jelas penerapan standar keselamatan yang memadai. Namun hal ini masih memerlukan verifikasi resmi dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Kemnaker, konsultan pengawas, maupun PT Sarana Mitra Saudara. Belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi apakah RKK telah dijalankan, berapa alokasi dana untuk K3, serta siapa yang bertanggung jawab langsung di lapangan.
Secara hukum, Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontraktor juga berkewajiban memenuhi persyaratan keselamatan sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Jika ditemukan kelalaian, pihak berwenang berwenang meminta perbaikan, melakukan penghentian sementara pekerjaan, hingga menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Provinsi Bengkulu segera turun melakukan inspeksi lapangan. Mereka juga meminta transparansi mengenai rincian anggaran, jadwal pengawasan, serta langkah‑langkah perbaikan apabila memang ditemukan kekurangan K3.
”Kami ingin jalan ini selesai tepat waktu, tetapi jangan sampai kecepatan itu dibayar dengan risiko kecelakaan,” harap warga.
Hingga berita ini disusun, awak media belum menerima tanggapan resmi dari PT Sarana Mitra Saudara, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, maupun Kemnaker. SapuanRakyat.com tetap membuka ruang konfirmasi bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan terkait jalannya proyek dan penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Proyek Jalan Bioa Sengok‑Tes Rp24,7 Miliar Dikerjakan, K3 Jadi Sorotan
