Sapuanrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Penetapan tersangka baru ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus korupsi proyek di Bengkulu, khususnya klaster Rejang Lebong, yang sebelumnya menjadi sorotan publik di tengah pertanyaan mengenai kelanjutan pengembangan perkara.
Dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026), dalam kapasitas sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami sejumlah aspek terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa tersebut.
Pemeriksaan terhadap Eko Yusanto antara lain menelusuri pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya, termasuk dugaan aliran uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B. Daditama belum masuk ke materi pokok perkara karena yang bersangkutan belum didampingi penasihat hukum.
KPK Kembali Bergerak di Klaster Rejang Lebong
Munculnya dua tersangka baru ini menandai berlanjutnya pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dengan penetapan Eko Yusanto dan B. Daditama, jumlah tersangka yang disebut dalam rangkaian perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Perkembangan tersebut sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh hubungan antara pelaksana proyek, pihak swasta, dan dugaan aliran uang kepada pejabat maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan praktik suap tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang, tetapi juga menyangkut proses pengadaan proyek pemerintah yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Dugaan Suap Rp1,7 Miliar, Anggaran Proyek Capai Rp91,13 Miliar
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari menerima uang sekitar Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek.
KPK juga mengungkap anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp91,13 miliar.
Penyidik menduga terdapat pemberian uang terkait ijon proyek senilai Rp980 juta yang disalurkan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain sebesar Rp775 juta.
Besarnya anggaran proyek yang menjadi objek penyidikan membuat penelusuran aliran dana dan hubungan antarpihak menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka juga tidak menghapus hak para pihak untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengusutan Masih Dinantikan Publik Bengkulu
Penetapan dua tersangka baru ini menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara suap proyek Rejang Lebong masih berlanjut. Publik kini menantikan sejauh mana KPK akan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah.
Klaster Rejang Lebong pun kembali menjadi sorotan dalam agenda pemberantasan korupsi di Bengkulu.
Pertanyaan yang mengemuka bukan semata-mata berapa banyak tersangka yang akan ditetapkan, melainkan seberapa jauh penyidik mampu membongkar keseluruhan jaringan, mengungkap peran setiap pihak, serta memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan secara transparan.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan proyek di Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. ***
KPK Tetapkan Pihak Swasta dan Politisi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Rejang Lebong
