Lewati ke konten

Kasus Asusila di Lebong Masuk Penyidikan, Praktisi Hukum: Pasal Harus Sesuai Fakta

Bagikan

Lebong,sapuanrakyat.com – Perkembangan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap siswi SMKN di Kabupaten Lebong yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) terus menjadi sorotan masyarakat. Perkara yang telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan ini pun mendapat tanggapan dari praktisi hukum sekaligus pengamat hukum, Anwar Sadad, S.H.
‎
‎Anwar Sadad yang merupakan putra asli Lebong menyampaikan bahwa dalam proses hukum pidana, tahap penyidikan memegang peranan krusial untuk menemukan fakta dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.
‎
‎”Secara hukum, penetapan pasal harus didasarkan pada fakta di lapangan, usia korban, bentuk perbuatan, serta bukti yang ditemukan. Belum tepat jika langsung menyimpulkan pasal apa yang akan diterapkan sebelum konstruksi perkara dan hasil penyidikan jelas. Jika sudah masuk tahap penyidikan dan ada keterangan ahli, maka kasus ini harus sudah ada tersangkanya,” tegas Anwar.
‎
‎Ia juga menjelaskan kerangka hukum yang berlaku saat ini, di mana KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku per 2 Januari 2026. Ketentuan terkait tindak pidana seksual diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422, sedangkan perkosaan diatur dalam Pasal 473 KUHP. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dapat diterapkan sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
‎
‎”Penerapan pasal tertentu sangat bergantung pada perbuatan yang diduga terjadi dan unsur-unsur yang terpenuhi dalam perkara tersebut. Tidak boleh terburu-buru menentukan tuduhan sebelum semua fakta terungkap secara utuh,” tambahnya.
‎
‎Perkara Resmi Masuk Tahap Penyidikan
‎
‎Sementara itu, pihak kepolisian telah resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut. Hal ini disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H.
‎
‎Darmawel menjelaskan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong saat ini tengah berfokus mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini.
‎
“Kami terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi secara maraton dalam tahap penyidikan ini,” ujar Darmawel dikutip dari beberapa media terekspos
‎
‎Penyidik juga telah mendatangkan ahli pidana untuk membantu pendalamin perkara guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat berharap penanganan kasus ini berlangsung transparan, objektif, dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan komentar