Lewati ke konten

Ditetapkan Tersangka, Oknum Kadis Cabul di Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Bagikan

Lebong, Sapuanrakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebong menggelar konferensi pers pada Senin (26/10/2026), membeberkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik .
‎
‎Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadani, S.H., S.I.K., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pukul 13.00 WIB di Mapolres Lebong bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak .
‎
Kronologi Kejadian
‎
‎Berdasarkan laporan awal penyidik, peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang kerja di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong. Korban berinisial NS, berusia 17 tahun, seorang siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di instansi tersebut.
‎
‎Saat itu, korban sedang berada di ruang tunggu bersama sejumlah temannya. Terduga pelaku kemudian memanggil korban ke ruang kerjanya, di mana diduga terjadi tindakan fisik yang tidak dikehendaki, termasuk pelukan dari belakang, sentuhan pada bagian tubuh korban, serta komentar yang tidak pantas. Korban juga disebut sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut, dengan dikaitkan pada kelulusan program praktik kerjanya. Korban berhasil keluar dari ruangan saat pintu terbuka akibat tiupan angin, kemudian menceritakan kejadian kepada teman-temannya dan guru pembimbing .
‎
‎Rangkaian Penanganan Perkara
‎
‎Perkara dilaporkan resmi kepada pihak kepolisian pada 2 September 2026, dan sejak itu penyidik beserta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan langkah-langkah penanganan:
‎
‎- 6 Oktober 2026: Gelar perkara, naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan
‎​
‎- 7 Oktober 2026: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Negeri Tubei
‎​
‎- 9 Oktober 2026: Pemeriksaan korban dan pelapor
‎​
‎- 12–15 Oktober 2026: Pemeriksaan sejumlah saksi terkait
‎​
‎- 14 Oktober 2026: Pendampingan psikologis bagi korban di RSUD Lebong
‎​
‎- 16 Oktober 2026: Gelar perkara penetapan tersangka terhadap FR
‎​
‎- 17 Oktober 2026: Tersangka resmi ditahan
‎
‎Barang Bukti yang Diamankan
‎
‎Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain pakaian korban, dokumen permohonan dan persetujuan praktik industri dari sekolah dan Dinas Pendidikan, serta petikan keputusan Bupati mengenai penugasan tersangka ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan .
‎
Pasal yang Disangkakan
‎
‎Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal dan ketentuan hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan proses penuntutan sesuai aturan yang berlaku .
‎
Imbauan Polisi
‎
‎Polres Lebong menegaskan pentingnya perlindungan terhadap identitas korban anak dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap jati diri korban. Penanganan perkara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap tersangka sekaligus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban .

‎”Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Juga tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolres Lebong .

Tinggalkan komentar