Lewati ke konten

‎AKAR Global Inisiatif Fasilitasi Pembentukan KUPS Perempuan Dua Desa di Lebong

Bagikan

Lebong,sapuanrakyat.com – Paska penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat di kabupaten Lebong, Akar Global Inisiatif memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Perempuan di Desa Tabeak Blau kecamatan lebong atas dan Desa Talang Donok kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu sebagai unit usaha dibawah kelembagaan MHA (Masyarakat Hukum Adat) .

‎Inisiatif ini merupakan langkah untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam pengelolaan perhutanan sosial sekaligus membuka peluang pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal dan sumber daya hutan yang lestari Khususnya Hutan adat di masing-masing Desa.

Baca Juga: ‎Sertijab Dandim dan Danyonif, Danrem: Rekrutmen TNI Harus Bebas Biaya

‎Pembentukan KUPS Perempuan dilatarbelakangi oleh pentingnya memperluas ruang partisipasi perempuan dalam pengelolaan sumber daya Hutan, terutama dalam mengembangkan kegiatan ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat Hukum adat.

Iklan
Iklan dalam artikel

Perempuan memiliki pengetahuan, keterampilan, serta peran strategis dalam pengelolaan hasil hutan dan sumber daya lokal yang berpotensi dikembangkan menjadi usaha produktif.

Melalui pembentukan kelompok ini, perempuan diharapkan memiliki wadah bersama untuk mengidentifikasi potensi usaha, menyusun rencana pengembangan usaha, membangun kerja sama, serta meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan organisasi dan usaha.

KUPS Perempuan juga diharapkan menjadi ruang bagi perempuan untuk memperkuat posisi mereka dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan Hutan Adat.

Warman Kudus selaku Koordinator Terestrial Akar Global Inisiatif memandang bahwa pengembangan perhutanan sosial tidak hanya berorientasi pada akses dan pemanfaatan hutan adat, tetapi juga perlu memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat, termasuk perempuan.

Karena itu, penguatan kelembagaan ekonomi perempuan menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan perhutanan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

‎“Ke depan, KUPS Perempuan di Desa Tabeak Blau dan Desa Talang Donok diharapkan dapat mengembangkan unit usaha sesuai dengan potensi lokal, kebutuhan kelompok, serta peluang pasar yang tersedia. Pengembangan usaha tersebut perlu disertai dengan penguatan tata kelola organisasi, manajemen keuangan, pembukuan, peningkatan kualitas produk, dan perlindungan sosial serta lingkungan”, pungkasnya

AKAR Global Inisiatif Fasilitasi Pembentukan KUPS Perempuan Dua Desa di Lebong

‎Warman juga berharap inisiatif ini dapat menjadi langkah awal bagi tumbuhnya usaha perempuan yang produktif, berdaya saing, dan tetap berpijak pada prinsip kelestarian lingkungan dan nilai adat istiadat.

‎Dengan demikian, perhutanan sosial tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan hutan, tetapi juga sarana untuk memperkuat keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk perempuan di tingkat desa.
‎
‎“Pembentukan KUPS Perempuan ini bukan sekadar membentuk kelompok usaha baru, melainkan juga menjadi upaya membangun ruang kolektif bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kemandirian ekonomi, dan berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan. Tutupnya”

Tinggalkan komentar