Lewati ke konten

‎PCNU di Pulau Jawa Serahkan Uang ke KPK Dugaan Riswah Penentuan AHWA Muktamar NU

Bagikan

‎Jakarta, SapuanRakyat.com – Gelombang pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan dugaan suap atau politik uang dalam proses penentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke‑35 Nahdlatul Ulama terus berkembang. Pada Jumat (23/10/2026), tim kuasa hukum salah satu Rais Syuriah PCNU di Pulau Jawa mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp40 juta beserta sejumlah dokumen pendukung.

‎Kuasa hukumnya, Abdul Hakim, menyatakan bahwa kliennya menerima total Rp66 juta — Rp40 juta secara tunai dan sisanya melalui transfer — yang disebut sebagai uang muka atau down payment atas permintaan pencantuman nama tertentu dalam daftar AHWA. “Tim kuasa hukum juga membawa kronologi peristiwa, berita acara, serta keterangan mengenai dugaan pemberian uang pelicin dan tekanan terhadap Rais Syuriah yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi. Ia menambahkan bahwa kliennya mengembalikan Rp40 juta karena khawatir dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, dan menyerahkannya agar KPK dapat menganalisis keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

‎Sebelumnya, dua PCNU telah melakukan langkah serupa: PCNU Sekadau Kalimantan Barat menyerahkan Rp40 juta pada awal Oktober, disusul PCNU Nias Sumatera Utara yang menyerahkan Rp250 juta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang dari PCNU Nias telah diterima dan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk dijadikan bahan analisis keterkaitannya dengan perkara; KPK menegaskan belum memastikan bahwa seluruh dana tersebut adalah hasil suap maupun sudah terbukti terhubung langsung dengan kasus OTT yang sedang berjalan.

Iklan
Iklan dalam artikel

Dokumen yang diserahkan mencakup kronologi kejadian, bukti penerimaan uang, serta keterangan mengenai dugaan tekanan dan upaya mengondisikan pencantuman nama AHWA. Abdul Hakim menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Rais Syuriah bersama Katib Syuriah PCNU tersebut menerima dana yang diklaim sebagai uang muka untuk mendukung penentuan nama‑nama dalam komite AHWA; ia juga mengakui belum dapat memastikan apakah aliran uang ini merupakan bagian langsung dari kasus yang telah diungkap KPK.

Perlu ditekankan: hingga saat ini, seluruh hal ini masih berupa dugaan dan penyerahan uang sebagai inisiatif pihak terkait, bukan pengakuan bersalah maupun putusan hukum. PBNU melalui Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya juga telah meminta PCNU terkait untuk melakukan klarifikasi dan tabayun kepada pengurus pusat guna memverifikasi fakta‑fakta yang beredar, sekaligus menyatakan mendukung penegakan hukum namun juga meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan secara akurat.

‎KPK diharapkan terus menelusuri asal‑usul dana, siapa aktor yang terlibat, apakah benar ada skema suap untuk penentuan AHWA, serta apakah ada lebih banyak PCNU atau pihak lain yang menerima aliran dana serupa. Masyarakat dan pengurus NU pun diminta menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menyimpulkan bahwa seluruh proses Muktamar telah tercemari oleh praktik riswah.

Tinggalkan komentar