Lewati ke konten

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal di Tengah Sorotan Global

Bagikan

Jakarta, SapuanRakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen kuatnya melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia, sekaligus menjawab perhatian investor global menyusul pengumuman MSCI mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal tersebut dalam dialog bersama investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas pada Selasa (20/10/2026).

Fundamental Tetap Kuat

Baca Juga: ‎Rejang Lebong Keluar Dari Kemiskinan, Plt Bupati Raih Penghargaan Nasional Mandaya Awards 2026

Friderica menegaskan bahwa fundamental pasar modal Indonesia tetap kokoh, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar US$589 miliar — terbesar kedua di ASEAN — serta jumlah investor yang telah menembus 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat juga positif, dengan pertumbuhan pendapatan 15,9% dan laba bersih 16,3% dalam 12 bulan hingga Juni 2026.

Iklan
Iklan dalam artikel

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.

Delapan Program Aksi Prioritas

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan organisasi mandiri (SRO) menjalankan delapan program reformasi prioritas, antara lain:

– Peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15% secara bertahap
​
– Penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir
​
– Perluasan klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori
​
– Keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1%
​
– Publikasi daftar saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi

“Reformasi tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, dan integritas pasar,” tegas Hasan.

Menanggapi Konsultasi MSCI

Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai potensi perubahan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market, Hasan menjelaskan bahwa ini adalah proses konsultasi, bukan keputusan final. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan 30 Juni 2027.

Sepanjang Februari–Oktober 2026, OJK telah melakukan 16 kali pertemuan dan komunikasi dengan MSCI untuk memastikan seluruh kemajuan reformasi mendapatkan pertimbangan menyeluruh.

Penegakan Hukum Diperkuat

OJK menegaskan bahwa penindakan pelanggaran dilakukan secara berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap isu MSCI:

– 16 Oktober 2026: Sanksi administratif sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN
​
– Sepanjang 2026: Sanksi kepada 971 pihak dengan total denda Rp2,5 triliun
​
– 41 kasus telah diselesaikan, 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari menjaga integritas pasar. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera,” tambah Hasan.

Fokus ke Depan

OJK menegaskan akan terus memprioritaskan implementasi ketentuan free float, penyempurnaan indeks saham berkonsentrasi tinggi, penguatan transparansi kepemilikan, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat. Dialog terbuka dengan investor global akan terus diperkuat guna memastikan reformasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemangku kepentingan.

Tinggalkan komentar