Sapuanrakyat.com – Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tiga organisasi masyarakat sipil: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI), pada Rabu (7/10/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) .
Baca Juga: SMP N 1 Rejang Lebong Luncurkan Buku Antologi Cerpen “Ibu di Ujung Senja” Karya Siswa
Realita Kesejahteraan Guru yang Disuarakan
Dalam pertemuan tersebut, P2G menyampaikan data bahwa sekitar 83,5 persen guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan — sebuah angka yang jauh dari layak untuk menopang kehidupan . Sementara itu, JPPI menyoroti bahwa 95,4 persen madrasah dikelola oleh masyarakat/swasta, sehingga memerlukan jaminan pembiayaan dan tata kelola yang lebih kuat dari negara .
Tiga organisasi secara bersama-sama mendorong agar RUU Sisdiknas memuat:
- Standar gaji minimum bagi guru non-ASN yang mengacu pada UMP/UMK
- Pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN) untuk menyatukan tata kelola guru secara terintegrasi
-Perlindungan bagi sekolah swasta agar kebijakan rekrutmen ASN tidak melemahkan keberlangsungan lembaga pendidikan masyarakat
Tanggapan Pimpinan Komisi X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh membedakan hak guru berdasarkan status kepegawaian:
”RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem pendidikan nasional yang adil. Seluruh guru — ASN, honorer, maupun swasta — berhak atas kesejahteraan yang layak, perlindungan profesi, dan jalur karier yang setara. Masukan hari ini wajib dibunyikan di dalam pasal-pasal RUU.”, Ujarnya.
Anggota Komisi X lainnya, Furtasan Ali Yusuf, bahkan mengusulkan penyatuan identitas ke dalam satu sebutan “Guru Indonesia” untuk menghapus dikotomi status yang selama ini memicu diskriminasi .
Harapan untuk Masa Depan
DPR RI berkomitmen menampung seluruh aspirasi tersebut ke dalam naskah RUU Sisdiknas. Tujuannya jelas: menghadirkan payung hukum yang adil, di mana pengabdian seorang guru di sekolah negeri dinilai sama nilainya dengan pengabdian seorang guru di sekolah swasta — karena pada hakikatnya, mereka sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.

