Lewati ke konten

Kesejahteraan Guru Jadi Fokus Penyempurnaan RUU Sisdiknas

Bagikan

Sapuanrakyat.com – ‎Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tiga organisasi masyarakat sipil: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI), pada Rabu (7/10/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

‎Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) .

Baca Juga: ‎SMP N 1 Rejang Lebong Luncurkan Buku Antologi Cerpen “Ibu di Ujung Senja” Karya Siswa

‎Realita Kesejahteraan Guru yang Disuarakan

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Dalam pertemuan tersebut, P2G menyampaikan data bahwa sekitar 83,5 persen guru swasta masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan — sebuah angka yang jauh dari layak untuk menopang kehidupan . Sementara itu, JPPI menyoroti bahwa 95,4 persen madrasah dikelola oleh masyarakat/swasta, sehingga memerlukan jaminan pembiayaan dan tata kelola yang lebih kuat dari negara .

‎Tiga organisasi secara bersama-sama mendorong agar RUU Sisdiknas memuat:

‎‎- Standar gaji minimum bagi guru non-ASN yang mengacu pada UMP/UMK

‎‎- Pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN) untuk menyatukan tata kelola guru secara terintegrasi

‎​-Perlindungan bagi sekolah swasta agar kebijakan rekrutmen ASN tidak melemahkan keberlangsungan lembaga pendidikan masyarakat

Tanggapan Pimpinan Komisi X

‎Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh membedakan hak guru berdasarkan status kepegawaian:

‎”RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem pendidikan nasional yang adil. Seluruh guru — ASN, honorer, maupun swasta — berhak atas kesejahteraan yang layak, perlindungan profesi, dan jalur karier yang setara. Masukan hari ini wajib dibunyikan di dalam pasal-pasal RUU.”, Ujarnya.

‎Anggota Komisi X lainnya, Furtasan Ali Yusuf, bahkan mengusulkan penyatuan identitas ke dalam satu sebutan “Guru Indonesia” untuk menghapus dikotomi status yang selama ini memicu diskriminasi .

‎Harapan untuk Masa Depan

‎DPR RI berkomitmen menampung seluruh aspirasi tersebut ke dalam naskah RUU Sisdiknas. Tujuannya jelas: menghadirkan payung hukum yang adil, di mana pengabdian seorang guru di sekolah negeri dinilai sama nilainya dengan pengabdian seorang guru di sekolah swasta — karena pada hakikatnya, mereka sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tinggalkan komentar