Bengkulu,sapuanrakyat.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut mantan Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, M.M., M.Si., dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara periode 2007–2008.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, Fadillah Marik, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Murry bersama hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 yang mengalihkan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Pengalihan tersebut dilakukan saat Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara. Dalam konstruksi perkara yang diuraikan JPU, penerbitan keputusan itu diduga tidak memenuhi prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa menyoroti penerbitan izin yang disebut tidak didukung rekomendasi resmi instansi teknis terkait. Proses verifikasi dan kajian kelayakan juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, JPU mengungkap persoalan kewajiban retribusi daerah sebesar 10 persen dari nilai transaksi pengalihan kuasa pertambangan yang disebut tidak dipenuhi. Jaksa juga menyinggung dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang dikaitkan dengan proses penerbitan izin.
Persoalan perizinan berlanjut pada 2008 melalui penerbitan SK Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM turut dipersoalkan karena diduga tidak disusun sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam uraian perkara, aktivitas penjualan batu bara pada periode 2009–2013 disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 83.046.585,63.
Selain kerugian keuangan negara, perkara ini juga mencakup dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Estimasi biaya pemulihan lingkungan hidup disebut mencapai Rp258,9 miliar.
Besaran kerugian dan dampak tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang mendasari penuntutan terhadap kedua terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Imron Rosyadi, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Imron juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, pembayaran denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Sementara itu, Fadillah Marik dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Kedua terdakwa dituntut berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, JPU Ahmad Ghufroni menjelaskan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Dinamika persidangan dan seluruh transaksi telah kami himpun dalam surat tuntutan. Kemudian kami simpulkan, kami menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dan diancam pidana,” ujar Ahmad Ghufroni.
Saat ditanya mengenai penilaian terhadap sikap terdakwa selama persidangan, Ahmad menyebut pihaknya menjadikan fakta-fakta yang muncul di ruang sidang sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
“Ya, sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan, kami anggap itu sebagai pertimbangan buat kami. Kami menganggap tidak kooperatif,” katanya.
Penilaian tersebut merupakan pandangan JPU yang disampaikan dalam proses penuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan dibacakannya tuntutan terhadap kedua terdakwa, perkara dugaan korupsi penerbitan IUP batu bara Bengkulu Utara periode 2007–2008 memasuki tahap akhir sebelum putusan pengadilan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum baik kedua terdakwa.
JPU Tuntut Imron Rosyadi 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
