RL,sapuanrakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas PUPRPKP siap menggulirkan program bedah rumah bagi 100 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di enam kecamatan
Program bantuan stimulan rumah swadaya tersebut ditargetkan mulai direalisasikan setelah seluruh proses administrasi dan keuangan selesai. Persiapan pelaksanaan program dibahas dalam rapat penetapan penerima bantuan yang dipimpin Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., MM, di ruang rapat Sekda, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: SMP N 1 Rejang Lebong Luncurkan Buku Antologi Cerpen “Ibu di Ujung Senja” Karya Siswa
Rapat tersebut dihadiri Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Luhur Budi Santoso, ST., perwakilan BPKD, Inspektorat, Bagian Hukum Setdakab serta Dinas Sosial.
Elva mengatakan, rapat tersebut membahas sejumlah dokumen penting sebagai dasar pelaksanaan program, mulai dari penetapan SK penerima bantuan stimulan rumah swadaya, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang bedah rumah dan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan tahun 2026.
“Hari ini kita membahas penetapan SK penerima bantuan stimulan rumah swadaya, SK tim penyusunan Perbup tentang bedah rumah dan PSU tahun 2026, serta penetapan tim penyusunan Perbup tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” kata Elva.
Ia menjelaskan, sebanyak 100 rumah telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan. Rumah-rumah tersebut tersebar di 19 desa/kelurahan pada enam kecamatan, yakni Sindang Beliti Ilir, Selupu Rejang, Curup, Curup Tengah, Curup Utara dan Bermani Ulu.
Data penerima bantuan tersebut telah melalui proses verifikasi oleh tenaga fasilitator lapangan. Jumlah tersebut merupakan hasil penyesuaian dari rencana awal yang sebelumnya dialokasikan sebanyak 177 unit.
“SK 100 penerima bantuan ini sudah disampaikan ke Bagian Hukum Setda. Begitu juga dengan penetapan tim penyusun Perbup tentang bedah rumah tahun 2026,” ujar Elva.
Untuk mempercepat proses regulasi, Elva meminta agar tim segera berkoordinasi dengan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu serta Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu untuk proses harmonisasi Perbup.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPRPKP Luhur Budi Santoso memastikan pihaknya telah menyiapkan data penerima bantuan.
“Setiap rumah mendapat dana stimulan sebesar Rp20 juta. Setelah proses administrasi dan keuangan selesai, program ini segera dilaksanakan,” jelas Luhur.
Dengan dukungan anggaran dan kesiapan teknis tersebut, pelaksanaan fisik bedah rumah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1,5 bulan.
Selain program bedah 100 rumah yang bersumber dari program daerah, Dinas PUPRPKP Rejang Lebong juga menyatakan kesiapan mendukung program pemerintah pusat berupa pembangunan dan renovasi rumah.
Luhur menyebut Rejang Lebong mendapatkan alokasi 550 unit rumah yang akan dibedah melalui program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dari sisi regulasi, Bagian Hukum Setdakab juga memastikan proses dokumen pendukung akan segera ditindaklanjuti.
“SK penetapan penerima bantuan, SK tim penyusun Perbup dan SK tim penyusunan prasarana, sarana dan utilitas segera kita proses di Bagian Hukum,” kata Agung dari Bagian Hukum Setdakab.
Sementara itu, Tuti Meidia F dari BPKD mengatakan anggaran program bedah 100 rumah telah dipetakan dalam RAPBD Perubahan 2026.
“Bedah rumah ini merupakan salah satu program prioritas bupati. Anggarannya telah disiapkan sebesar Rp2 miliar untuk 100 rumah atau Rp20 juta per rumah,” terangnya.
Saat ini, RAPBD Perubahan 2026 masih dalam proses evaluasi Gubernur Bengkulu. Setelah seluruh proses administrasi dan keuangan selesai, program bedah rumah tersebut diharapkan segera masuk tahap pelaksanaan di lapangan.
Program ini menjadi salah satu upaya Pemkab Rejang Lebong membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan warga di daerah.

