Bengkulu,sapuanrakyat.com – Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) berencana melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek Rehabilitasi Lapangan Tenis Indoor Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 011/LP-LEKRA/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. LEKRA meminta LKPP menelaah persyaratan tender yang dinilai tidak lazim serta menelusuri informasi dugaan peserta tender yang diminta mengundurkan diri.
Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan tidak menghambat persaingan antarpeserta.
“Kami meminta LKPP memeriksa secara menyeluruh mengapa persyaratan yang tidak lazim itu dicantumkan dan bagaimana dampaknya terhadap persaingan tender. LKPP juga harus memeriksa informasi mengenai dugaan kontraktor yang diminta mundur demi memenangkan kontraktor tertentu,” kata Deno.
Proyek dengan pagu anggaran Rp999.994.216,02 tersebut diumumkan melalui LPSE Provinsi Bengkulu pada 27 Juli 2026. Dari 23 penyedia yang mengikuti proses awal tender, hanya dua perusahaan yang melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kedua perusahaan itu yakni CV Comunity Konstruksi dengan penawaran Rp948.081.878,73 dan CV Zifa Bangun Konstruksi dengan penawaran Rp969.990.100,05.
Hasil evaluasi menetapkan CV Zifa Bangun Konstruksi sebagai pemenang dengan nilai negosiasi Rp967.010.397,23. Sementara itu, CV Comunity Konstruksi dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi teknis karena tidak memiliki nilai rata-rata kinerja penyedia dengan predikat Sangat Baik.
Menurut Deno, persyaratan tersebut menjadi sorotan karena, berdasarkan penelusuran LEKRA, syarat serupa tidak ditemukan dalam sejumlah paket lelang lain di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada 2026.
Ia mencontohkan paket Rehabilitasi Bangunan Penunjang Sarana dan Prasarana Balai Raya Semarak Bengkulu senilai sekitar Rp3,4 miliar yang diumumkan pada 27 Juli 2026, serta paket Rehabilitasi Sarana dan Prasarana SMAN/SMKN Kabupaten Kaur senilai sekitar Rp2,3 miliar yang dilelang pada 21 Juli 2026.
LEKRA menilai kedua paket pembanding tersebut sama-sama berkaitan dengan rehabilitasi bangunan gedung, bahkan memiliki lingkup pekerjaan yang dinilai lebih kompleks. Namun, persyaratan mengenai predikat kinerja penyedia tersebut disebut tidak tercantum dalam paket-paket itu.
“Kami menduga syarat tersebut sengaja dicantumkan untuk membatalkan perusahaan tertentu dan memenangkan perusahaan tertentu. Informasi yang kami terima, harusnya pemenang lelang adalah CV Comunity Konstruksi, namun diminta mundur karena proyek sudah dikondisikan sejak awal perencanaan,” ujar Deno.
Atas dugaan tersebut, LEKRA meminta LKPP memeriksa proses tender dan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengadaan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Deno juga meminta agar pihak-pihak yang terbukti terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan, baik dari unsur perusahaan, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu maupun kelompok kerja (Pokja) pemilihan.
“Kalau ada yang diminta mundur karena proyek sudah dikondisikan tentu patut diduga ada skandal lain yang terjadi. LKPP harus menelusuri dan memberikan sanksi kepada seluruh pihak yang terlibat, perusahaan, pihak Dinas PUPR dan Pokja lelang,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan pengondisian tender dan permintaan agar peserta mengundurkan diri tersebut masih berupa pernyataan pihak LEKRA yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Klarifikasi dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Pokja pemilihan, serta pihak perusahaan terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai proses tender tersebut.
Dugaan Kejanggalan Tender Lapangan Tenis, LEKRA Akan Laporkan Pemprov Bengkulu ke LKPP
