Lewati ke konten

‎DPRD Soroti Gaji PPPK Pemprov Bengkulu Ditunda Hingga 6 Bulan

Bagikan

Bengkulu,sapuanrakyat.com – Kabar keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ternyata melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu disebut belum menerima gaji hingga enam bulan sejak Agustus 2026.
‎
‎Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan persoalan ini tidak terjadi di satu atau dua instansi saja, melainkan hampir di seluruh perangkat daerah.
‎
‎”Ketika kita rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, ada beberapa perangkat daerah, hampir seluruh perangkat daerah itu kekurangan gaji pegawai,” ujar Edwar saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
‎
‎Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa masalah ini mencakup PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Namun masyarakat tidak perlu cemas, karena anggaran untuk pembayaran tersebut telah disepakati dan dialokasikan dalam APBD Perubahan Provinsi Bengkulu.

Mengapa Gaji Bisa Tertunda?
‎
‎Keterlambatan terjadi karena kebutuhan anggaran gaji sejumlah pegawai belum terakomodasi dalam APBD murni. Saat penyusunan anggaran awal, pemerintah daerah lebih memfokuskan alokasi belanja pada pembangunan infrastruktur. Sementara kebutuhan gaji PPPK yang muncul setelahnya memerlukan penyesuaian anggaran, sehingga sejumlah OPD mengalami kekurangan dana sementara.
‎
‎Pemerintah provinsi kemudian memasukkan kebutuhan tersebut ke dalam APBD Perubahan, dan DPRD telah menyetujui alokasi dana untuk melunasi gaji yang tertunda.
‎
‎Kapan Akan Dibayarkan?
‎
‎Meskipun anggaran sudah tersedia, pembayaran belum dapat langsung dilakukan karena masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
‎
‎Edwar menjelaskan, setelah evaluasi selesai dan APBD Perubahan dapat dilaksanakan, pembayaran akan dilakukan sekaligus atau dirapel sesuai jumlah bulan keterlambatan.
‎
‎”Kalau misalnya ada keterlambatan tiga bulan, nanti dirapel. Tapi kita menunggu dulu hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap APBD Perubahan kita,” jelasnya.
‎
‎Ia juga meminta para pegawai tidak perlu khawatir, karena kepastian pembayaran sudah terjamin.
‎
‎”Jangan khawatir, PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang belum gajian, mulai dari bulan Agustus, pasti dibayarkan karena sudah dianggarkan oleh DPRD di APBD Perubahan,” tegas Edwar.

Tinggalkan komentar