Lewati ke konten

‎Diduga Terima Aliran Dana Muktamar ke-35, KPK Diminta Periksa PWNU Bengkulu

Bagikan

Bengkulu, SapuanRakyat.com – Isu dugaan aliran dana terkait pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama terus bergema. Tokoh muda NU, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, resmi melaporkan dugaan ini ke KPK pada Senin (12/10/2026). Dalam laporannya, Pengurus Wilayah NU (PWNU) Bengkulu disebut berperan sebagai operator penyaluran dana ke Pengurus Cabang NU (PCNU) di daerah, dan KPK secara tegas diminta untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

‎Apa yang Terungkap dalam Laporan Gus Lilur ke KPK?

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

‎Dalam pemaparan lengkapnya, Gus Lilur mengungkap adanya skema tiga tahap pembayaran yang diduga berkaitan dengan pengondisian suara dalam proses Muktamar ke-35 NU:

Iklan
Iklan dalam artikel

‎1. Tahap Pertama: Pembayaran uang muka dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah ke sejumlah ibu kota provinsi. Bengkulu disebutkan masuk dalam daftar wilayah penerima, bersama Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, NTB, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.

2. Tahap Kedua: Pembayaran lanjutan yang diduga dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang pelaksanaan Muktamar.

‎‎3. Tahap Ketiga: Pelunasan yang dilakukan di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid.

‎Gus Lilur menyebutkan bahwa salah satu klaster menerima total Rp250 juta dalam empat kali penyerahan. Dana ini diduga berkaitan dengan penentuan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) maupun pemilihan Ketua Umum PBNU, serta diduga bersumber dari keterkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menyeret nama Menteri Nusron Wahid.

‎PWNU diduga sebagai Operator Penyaluran ke PCNU

‎Pola yang terungkap menunjukkan PWNU di tingkat provinsi berfungsi sebagai perantara: dana diterima di tingkat wilayah, lalu disalurkan ke PCNU di kabupaten/kota se-wilayah. Gus Lilur menegaskan bahwa tujuannya melapor ke KPK agar beberapa PCNU yang berniat mengembalikan dana riswah dapat menyerahkannya langsung kepada penyidik KPK untuk disita.

‎‎KPK Secara Khusus Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

‎Tidak hanya melaporkan adanya dugaan, Gus Lilur secara tegas meminta KPK untuk segera menindaklanjuti dengan langkah konkret. Dalam pernyataannya, ia menekankan:

‎‎”Kami meminta KPK untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat, mulai dari sumber dana, pihak yang menyalurkan di tingkat wilayah, hingga pihak yang menerima di tingkat cabang. Jangan biarkan dugaan ini menggantung tanpa kejelasan”, pungkasnya.

‎Permintaan ini juga disuarakan oleh berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Masyarakat dan warga Nahdliyin di Bengkulu mendesak KPK untuk:

‎- Memverifikasi kebenaran informasi aliran dana ke PWNU Bengkulu

‎- Memeriksa pengurus yang diduga terlibat

‎- Melacak asal-usul dan peruntukan dana secara transparan

‎Belum Ada Tanggapan Resmi

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PWNU Bengkulu maupun pihak KPK terkait rencana pemeriksaan lebih lanjut. Di tingkat nasional, Ketua OC Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), telah membantah adanya aliran uang hasil korupsi ke proses Muktamar dan meminta bukti yang konkret. Sementara itu, KPK menyatakan akan menelaah setiap laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎‎Masyarakat Bengkulu berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, sehingga nama baik organisasi dan kepercayaan publik tidak terus tergerus oleh isu yang belum teruji kebenarannya ini.

Tinggalkan komentar