Bengkulu,sapuanrakyat.com – Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pemungutan fee atau “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan pidana terhadap dua orang terdakwa.
Baca Juga: Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax
Tuntutan untuk Dua Terdakwa
Jaksa menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara pengganti, serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, jaksa menuntut pidana 4 tahun 2 bulan penjara beserta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemungutan komitmen fee sebesar 10–15 persen dari nilai proyek yang bersumber dari kontraktor pelaksana di lingkungan Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong. Fikri Thobari sebelumnya telah mengakui menerima uang gratifikasi sebesar Rp550 juta dari pihak kontraktor, yang seluruhnya telah dikembalikan ke rekening penitipan KPK.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dari pihak kontraktor, yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Total aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemungutan fee proyek tersebut mencapai Rp980 juta.
Tahap Selanjutnya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu saat ini sedang menampung pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Masyarakat Rejang Lebong menantikan proses hukum yang transparan dan adil dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

