Lewati ke konten

Berkas 353 CPNS Jadi PNS, Pemkab Lebong Buka Akses Pengaduan Masyarakat

Bagikan

Lebong,sapuanrakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membuka akses pengaduan masyarakat terkait proses pemberkasan 353 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila menemukan persoalan dalam proses pemberkasan tersebut.

Baca Juga: ‎SMP N 1 Rejang Lebong Luncurkan Buku Antologi Cerpen “Ibu di Ujung Senja” Karya Siswa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si mengajak masyarakat untuk memanfaatkan akses pengaduan yang disediakan dengan memindai kode QR yang tercantum pada poster resmi pemerintah daerah.

Iklan
Iklan dalam artikel

“Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, masukan, maupun laporan yang berkaitan dengan proses pemberkasan 353 CPNS menjadi PNS,” ujar Syarif kepada wartawan, pada Jumat (9/10/2026).

Ia juga menegaskan, Pemkab Lebong memberikan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan keterbukaan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Melalui akses pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawal proses administrasi kepegawaian agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Namun, informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengaduan, persyaratan pemberkasan, serta tahapan penyelesaian administrasi 353 CPNS tersebut bisa melalui barcode resmi yang sudah diumumkan pemerintah setempat.

“Pemkab Lebong mengusung semangat Melayani dengan Hati, Untuk Lebong Lebih Baik sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebong,” demikian Syarif. ***

Tinggalkan komentar