Lewati ke konten

Sikap Berbeda Dua Partai Besar Pasca Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Bagikan

‎Sapuanrakyat.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perbedaan sikap di kalangan partai politik semakin terlihat jelas. PDI Perjuangan dan Partai Golkar mengambil posisi yang saling bertolak belakang dalam menanggapi temuan MK tersebut.

‎Golkar: Jabatan Wapres Aman Sampai 2029, Hukum Jalan Terus

Baca Juga: Raju Hirang Putih Duta Budaya Indonesia Yakin Azwar Aziz Majukan Desa Bungin

‎Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam, menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 sudah memiliki kepastian hukum yang sah hingga 2029. Ia meminta semua pihak tidak mencampuradukkan masalah hukum dengan kepentingan politik.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎”Negara kita ini negara hukum. DPR tidak berwenang mencampuri putusan MK. Kepastian hukumnya Prabowo–Gibran itu sampai 2029. Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terbukti ada tindak pidana sesuai prosedur konstitusi.” — Ridwan Hisjam, 11 Oktober 2026

‎PDI-P: Minta Gibran Mundur, Hak Angket Masih Dikaji

‎Berbeda dengan Golkar, PDI Perjuangan secara terbuka meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya demi menjaga prinsip etika dan hukum. PDI-P juga mengaku masih menjajaki dukungan dari fraksi-fraksi lain untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket di DPR. Langkah ini didasari temuan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.

‎‎KIPP Desak Pemeriksaan KPU dan Bawaslu

‎Di tengah perbedaan pandangan kedua partai, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti dugaan kelalaian sistemik dalam proses verifikasi dokumen oleh KPU serta lemahnya pengawasan dari Bawaslu. KIPP mendesak DKPP segera memeriksa kedua lembaga tersebut secara transparan.

‎Catatan Penting

‎Putusan MK menolak gugatan bukan berarti menutup seluruh pertanyaan publik. Di satu sisi, Golkar mengingatkan soal kepastian hukum hasil pemilu. Di sisi lain, PDI-P menekankan soal tanggung jawab etik dan kepercayaan publik. Semua pihak diharapkan menyelesaikan perbedaan ini melalui jalur konstitusional dan hukum yang berlaku, tetap menjaga ketertiban umum serta menghormati proses yang sedang berjalan.

Tinggalkan komentar