Oleh Erwin Basrin
Sapuaneakyat.com – Ketika kita berbicara tentang keadilan, kita hampir selalu membayangkan manusia. Petani yang kehilangan tanah. Nelayan yang kalah oleh kapal besar. Warga yang dikriminalisasi karena memprotes tambang. Saya sudah lama bekerja bersama orang-orang seperti mereka di Bengkulu. Tetapi setiap kali sebuah kampung kalah, ada pihak lain yang ikut kalah dan jarang kita hitung: sungai yang berubah keruh, hutan yang hilang, gajah yang kehilangan jalur, dan ikan yang tidak lagi naik ke hulu.
Baca Juga: Raju Hirang Putih Duta Budaya Indonesia Yakin Azwar Aziz Majukan Desa Bungin
Pertanyaannya sederhana. Apakah keadilan hanya milik manusia? Kalau tidak, bagaimana kita memperjuangkan keadilan untuk makhluk lain tanpa melupakan manusia yang paling lemah?
Ambil contoh Sungai Air Bengkulu. Sungai ini mengalir dari hulu di Bengkulu Tengah menuju Kota Bengkulu dan menjadi sumber air bagi banyak orang. Warga di sepanjang alirannya sudah bertahun-tahun mengeluhkan air yang keruh dan endapan hitam batu bara dari tambang di hulu. Ketika banjir besar melanda Bengkulu pada April 2019, banyak orang mulai bertanya tentang kondisi hulu sungai yang sudah terbuka oleh tambang dan kebun.
Dalam hukum kita, sungai tidak punya suara sendiri. Sungai hanya menjadi objek: sumber daya air, wilayah sempadan, atau tempat pembuangan limbah yang boleh dipakai sampai batas baku mutu. Kalau sungai rusak, yang bisa menggugat adalah manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi jalan untuk itu. Pasal 91 membolehkan warga mengajukan gugatan perwakilan kelompok. Pasal 92 memberi hak kepada organisasi lingkungan hidup untuk menggugat atas nama kepentingan pelestarian lingkungan. Pemerintah juga bisa menggugat perusahaan untuk ganti rugi dan pemulihan.
Pintu itu berguna, tetapi sempit. Gugatan organisasi lingkungan, misalnya, hanya boleh meminta tindakan tertentu dan biaya yang sudah dikeluarkan, tanpa tuntutan ganti rugi. Lalu ada persoalan yang lebih dasar. Ketika hakim menghitung kerugian, ia menghitung kerugian manusia: panen yang gagal, biaya air bersih, atau biaya pemulihan. Hakim jarang menghitung kerugian ikan semah yang hilang dari hulu atau kerugian burung yang kehilangan pohon tempat bersarang.
Beberapa negara sudah mencoba cara lain. Ekuador mencantumkan hak alam dalam konstitusinya sejak 2008. Pada 2018, pengadilan di Ekuador menghentikan tambang Río Blanco setelah warga, pemimpin daerah, masyarakat adat Quechua, dan aktivis lingkungan bersatu membela daerah aliran sungai dan lahan basah di sana. Pada tahun yang sama, Mahkamah Agung Kolombia lewat putusan STC 4360 menyatakan hutan Amazon di negara itu sebagai subjek hak. Gugatan itu diajukan oleh 25 anak dan anak muda yang menuntut negara menghentikan penggundulan hutan. Selandia Baru pada 2017 mengakui Sungai Whanganui sebagai badan hukum, setelah suku Maori memperjuangkannya selama lebih dari seratus tahun.
Hasilnya tidak selalu manis. Di Kolombia, penggundulan hutan Amazon tetap naik setelah putusan itu keluar. Pemerintah merespons dengan operasi militer bernama Artemisa untuk menjaga hutan, dan operasi itu justru menekan petani kecil. Di Ekuador, perusahaan tambang masih bisa mengajukan banding. Hak alam di atas kertas belum tentu melindungi alam di lapangan, dan bisa menjadi alasan baru untuk menggusur manusia yang paling miskin.
Masalah terakhir ini penting bagi kita di Indonesia. Saya sering melihat bagaimana kata konservasi dipakai untuk menyingkirkan orang. Taman Nasional Kerinci Seblat yang membentang sampai Bengkulu melindungi harimau dan gajah sumatra, dua satwa yang kini berstatus kritis. Perlindungan itu perlu. Tetapi di pinggir taman nasional, petani kopi yang sudah berkebun turun-temurun bisa berubah status menjadi perambah. Mereka dikejar, dilaporkan, dan diusir atas nama satwa yang sebenarnya juga kehilangan rumah karena perusahaan besar.
<span;>
Konflik gajah di Bengkulu Utara memperlihatkan hal yang sama. Taman Wisata Alam Seblat menjadi salah satu kantong terakhir gajah sumatra di Bengkulu. Kebun sawit dan pembukaan lahan terus menggerus kawasan di sekitarnya. Ketika gajah masuk ke kebun warga, warga menyebutnya hama atau pengganggu. Ketika warga membuka kebun di jalur gajah, pemerintah menyebut warga perambah. Dua pihak yang sama-sama terdesak akhirnya saling berhadapan, sementara perusahaan yang membuka lahan paling luas jarang ikut disebut.
<Kata hama perlu kita perhatikan baik-baik. Di Davao, Filipina selatan, perkebunan pisang ekspor milik perusahaan multinasional menyemprotkan fungisida dari pesawat kecil. Semprotan itu terbawa angin ke rumah, kebun, sekolah, dan tampungan air minum warga. Sejak 2005, warga yang tergabung dalam gerakan Mamamayan Ayaw sa Aerial Spray turun ke jalan dengan spanduk bertuliskan “Kami bukan hama!” Mereka merasa diperlakukan sama dengan jamur yang hendak dibasmi. Pemerintah Kota Davao sempat melarang penyemprotan dari udara, tetapi Mahkamah Agung Filipina membatalkan larangan itu pada Agustus 2016.
Indonesia punya versi sendiri. Pada Agustus 2019, sekelompok orang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan meneriakkan makian rasis dengan menyebut mereka monyet. Peristiwa itu memicu gelombang protes di berbagai kota di Papua. Tagar #PapuaBukanMonyet ramai di media sosial. Ketika manusia disamakan dengan binatang, kekerasan terhadap mereka menjadi lebih mudah dibenarkan. Petani yang disebut perambah, nelayan yang disebut liar, dan warga adat yang disebut terbelakang mengalami hal serupa dalam skala yang berbeda.
Jadi keadilan untuk makhluk lain tidak boleh berarti menurunkan keadilan bagi manusia. Kedua hal ini harus berjalan bersama. Sungai Air Bengkulu yang bersih berarti air minum yang aman bagi warga di hilir. Hutan Seblat yang utuh berarti gajah tidak perlu masuk ke kebun warga. Penyemprotan yang dihentikan berarti anak-anak di Davao tidak menghirup racun, dan kelelawar serta lebah di sekitar perkebunan juga selamat.
Ada beberapa langkah yang bisa kita mulai sekarang. Hakim di Indonesia bisa memasukkan kerugian ekologis secara lebih rinci ke dalam putusan, termasuk biaya memulihkan habitat ikan, burung, dan satwa liar, dan memerintahkan perusahaan membayar pemulihan itu. Pemerintah bisa memakai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merevisi undang-undang konservasi, untuk mengakui peran masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai penjaga kawasan, bukan sebagai ancaman. Pemerintah provinsi Bengkulu bisa menetapkan koridor gajah yang jelas dan menghentikan izin baru di jalur itu, sehingga warga dan gajah tidak terus berbenturan.
Organisasi masyarakat sipil juga perlu mengubah cara kerja. Kita sering memisahkan isu: lembaga lingkungan mengurus satwa, lembaga HAM mengurus manusia, dan lembaga agraria mengurus tanah. Di lapangan, semua masalah itu terjadi di tempat yang sama dan sering oleh perusahaan yang sama. Gugatan, kampanye, dan pendampingan kita akan lebih kuat kalau kita menyusunnya bersama.
Masyarakat adat di Bengkulu sebenarnya sudah lama punya aturan yang memperhitungkan makhluk lain. Ada larangan menebang pohon tertentu di hulu sungai, larangan menangkap ikan dengan racun, dan aturan membuka ladang setelah bermusyawarah. Aturan-aturan itu lahir karena orang kampung tahu bahwa hidup mereka bergantung pada sungai dan hutan. Di banyak kampung, aturan itu masih dijalankan, meski tidak tercatat di peraturan daerah mana pun.
Musim hujan sudah datang lagi di Bengkulu. Di hulu, tambang masih bekerja, dan di Seblat gajah masih mencari jalan di antara kebun sawit. Di hilir, warga masih menampung air sungai di drum plastik dan menunggu lumpurnya mengendap.
Erwin Basrin bergiat di Akar Global Inisiatif, Bengkulu.

