Lebong, SapuanRakyat.com – Pemerintah Kabupaten Lebong mengambil langkah nyata untuk meninjau kebutuhan infrastruktur air bersih melalui penugasan tim Bappeda ke lapangan, menyusul usulan kebutuhan anggaran senilai Rp6 miliar yang diajukan oleh Perumda Tirta Tebo Emas.
Langkah ini dilaksanakan atas instruksi Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., agar kondisi dan kebutuhan nyata perusahaan daerah tersebut diperiksa langsung sebelum dimasukkan ke dalam perencanaan APBD Tahun 2027.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor B/600.1.16.2/41/BAPPEDA‑V/2026 tanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Desmi Leuta Anwar, S.E., M.M., tim yang terdiri dari Ns. Eli Oktavia, Lobis Sutarno, Herlina, Febrita Utami, dan Riki melaksanakan koordinasi serta survei kondisi eksisting pada tanggal 20‑22 Oktober 2026. Sasaran survei mencakup SPAM Perumda Tirta Tebo Emas, kantor Perumda di Kecamatan Amen, Intake/IPA Air Udik di Kecamatan Lebong Utara, serta Intake/IPA Air Musnau di Kecamatan Pinang Belapis.
Tujuan utama kunjungan tersebut adalah mengidentifikasi kondisi sarana dan prasarana, memetakan prioritas kebutuhan, serta memperoleh gambaran teknis yang akurat sebagai dasar kajian anggaran. Direktur Perumda Tirta Tebo Emas, Wilyan Bachtiar, S.IP., menyambut baik langkah ini dan berharap hasil survei dapat menjadi dasar pembenahan infrastruktur guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Lebong.
Perlu ditegaskan: nilai Rp6 miliar hanyalah usulan kebutuhan dan belum berarti anggaran telah disetujui atau ditetapkan dalam APBD 2027. Usulan tersebut masih harus melewati tahap kajian teknis, pembahasan anggaran, serta penetapan resmi oleh pemerintah daerah dan DPRD sebelum dapat direalisasikan. Semangat pembenahan ini sejalan dengan motto Perumda “Keras Dulu Baru Berair”, yang menggambarkan perlunya kerja keras dan pembenahan infrastruktur agar pelayanan air bersih menjadi lebih baik dan berkelanjutan.
Dengan adanya langkah turun langsung ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk tidak hanya menerima usulan secara administratif, melainkan memverifikasi kebutuhan di lokasi agar alokasi dana nantinya tepat sasaran dan benar‑benar menjawab kebutuhan masyarakat akan akses air bersih yang andal.
