Lewati ke konten

‎Pengalihan Mess Pemda: Sultan Beri Sinar Hijau, Golkar Angkat Bendera Merah

Bagikan

‎Bengkulu, SapuanRakyat.com – Isu pengalihan fungsi gedung eks Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu kian memanas. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, sementara Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan penolakannya karena dinilai belum sesuai prosedur hukum .

‎Sultan Bachtiar Najamudin: Ekonomi Malabero Akan Hidup
‎
‎Saat menyerap aspirasi warga di kawasan Kelurahan Malabero, Selasa (20/10/2026), Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyambut positif rencana pengalihfungsian gedung eks Mess Pemda. Menurutnya, bangunan yang selama ini terbengkalai tersebut jika dimanfaatkan sebagai kantor pemerintahan akan mendatangkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar .
‎
‎”Kalau ini dibangun dan dimaksimalkan, terserah mau dibangun apa, katanya mau dibangun kantor walikota, maka ekonomi di sini (Malabero) akan hidup, akan rame orang datang ke sini,” ujar Sultan .
‎
‎Sultan menegaskan bahwa optimalisasi aset yang didirikan pada era Gubernur Agusrin M. Najamudin ini harus segera dilakukan untuk kemaslahatan publik. Gedung yang terlantar selama ini justru berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, sehingga kehadiran kantor pemerintahan diharapkan mengubah wajah kawasan tersebut .
‎
Fraksi Golkar: Prosedur Hukum Belum Sesuai
‎
‎Berbeda dengan sikap yang disampaikan Sultan, Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Bengkulu sejak awal menolak proses hibah gedung eks Mess Pemda kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Ketua Fraksi Golkar menegaskan penolakan itu didasarkan pada pertimbangan hukum dan prosedur yang dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kalau Golkar kan sangat jelas menolak dengan segala pertimbangan itu tadi. Karena menurut Fraksi Golkar, hibah Mess Pemda kepada pemerintah Kota itu secara hukum atau tidak sesuai prosedur. Itu sudah jelas pada saat kemarin itu untuk pendapatnya fraksi,” tegas Susman, juru bicara Fraksi Golkar.
‎
‎Pansus LPJ APBD 2025 DPRD Provinsi Bengkulu juga menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemindahtanganan aset senilai Rp14,4 miliar tersebut, antara lain dugaan pelanggaran terhadap Perda RTRW Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 serta pengabaian prosedur persetujuan DPRD.
‎
Pemerintah Tegaskan Tetap Berjalan Sesuai Aturan
‎
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa proses hibah telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan tidak memerlukan persetujuan DPRD karena merupakan aset antar-instansi pemerintah. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu juga menyatakan lokasi tersebut masuk dalam Zona Kawasan Pariwisata, sehingga pembangunan gedung perkantoran diperbolehkan secara bersyarat .

Tinggalkan komentar