Lewati ke konten
Iklan
Iklan header
Iklan
Iklan kiri
Iklan
Iklan kanan

Pemdes Kutai Donok Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Adat

Bagikan

‎
SapuanRakyat.com — Pemerintah Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong, Kabupaten Lebong, menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Adat di Balai Desa setempat, Rabu (30/09/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkokoh keberadaan, peran, dan fungsi lembaga adat serta memperjelas landasan hukum yang mengayungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat Rejang di wilayah tersebut.

Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri secara langsung oleh unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Hadir antara lain: Kepala Desa Kutai Donok, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong Ariyanto, Camat Lebong Selatan, Kapolsek Lebong Selatan IPTU Nurmansyah, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta seluruh peserta pelatihan yang berasal dari unsur masyarakat.

Baca Juga: Kejati Bengkulu Telaah Dugaan Korupsi di DPRD Lebong, Kerugian Capai Belasan Miliyar

Perda Nomor 4 Tahun 2017: Payung Hukum yang Mengukuhkan Kelembagaan Hidup

Iklan
Iklan dalam artikel

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BMA Lebong, Ariyanto, menyampaikan pemaparan mendalam tentang keterkaitan antara aturan resmi negara dengan kenyataan sosial-budaya yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.

“Terdapat korelasi yang sangat erat antara Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong dengan kelembagaan adat yang tumbuh dan masih hidup di tengah masyarakat saat ini,” ungkap Ariyanto.

‎Ia menjelaskan bahwa struktur yang telah berjalan selama ini — meliputi Ketua Kutai, Sara’ (perangkat agama), serta Kepala Adat yang dijabat oleh Kepala Desa terpilih secara demokratis maupun unsur pemerintahan desa — sesungguhnya sudah memiliki fondasi yang kuat. Dengan adanya Perda tersebut, kelembagaan ini kini memiliki payung hukum yang tegas untuk menjalankan pembinaan sistem adat, tatanan sosial, dan penegakan hukum adat di tingkat Kutai.

‎”Susunan yang ada sudah cukup kuat. Ketua Kutai, Sara’, dan Kepala Desa sebagai pemersatu — inilah fondasi yang diperkuat oleh Perda ini, agar adat tidak hanya diingat, tetapi dijalankan, dihormati, dan diakui negara,” tegasnya.

Menjaga Warisan, Memperkokoh Persatuan

Kepala Desa Kutai Donok, Viki Anwari, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan adat bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan memperkuat fondasi kehidupan bermasyarakat di masa kini dan mendatang.

‎”Adat kita bukan peninggalan yang ditinggalkan. Ia adalah aturan hidup yang menjaga kita tetap berdiri tegak. Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan setiap warga memahami hak, kewajiban, dan kedudukan lembaga adat di tengah perubahan zaman,” ujar Kepala Desa Kutai Donok.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan desa dan kelestarian nilai-nilai luhur adat istiadat Rejang, sehingga keduanya berjalan beriringan demi kemajuan bersama.

Iklan
Iklan setelah artikel

Tinggalkan komentar