Lewati ke konten

OJK Panggil 5 Direksi BREN dan CUAN, Denda Rp600 Miliar Dijatuhkan

Bagikan

‎Jakarta,sapuanrakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah memanggil lima orang anggota direksi PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) guna mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses penawaran umum perdana saham kedua emiten tersebut .
‎
‎Pemanggilan ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
‎
‎Hasan menjelaskan, pemeriksaan menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN sejak awal telah direncanakan dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali. Identitas pihak-pihak tersebut dikaburkan, sehingga menyebabkan jumlah saham yang beredar di masyarakat (free float) menjadi terbatas.
‎
‎”Saham penawaran umum itu diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan pengendali. OJK menelusuri aliran dana terkait BREN dan CUAN, dan memanggil pihak terkait setidaknya terhadap lima anggota direksi,” ujar Hasan Fawzi .
‎
‎OJK juga menemukan adanya penyesatan dalam pemesanan saham yang menghasilkan penjatahan saham dalam jumlah sangat besar kepada pihak tertentu, sehingga berdampak pada ketidakwajaran harga saham di pasar.
‎
‎Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif kepada kedua perusahaan:
‎
‎- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Rp500 miliar
‎​
‎- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Rp100 miliar
‎
‎Total denda yang dikenakan mencapai Rp600 miliar. Kedua perusahaan ini merupakan bagian dari kelompok usaha Prajogo Pangestu. Sementara itu, emiten lain yang juga disanksi dalam kasus terpisah terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Franky Oesman Widjaja dengan denda sebesar Rp1,5 triliun.

‎OJK terus menelusuri aliran dana terkait penawaran umum kedua perusahaan, termasuk meminta data dan dokumen kepada penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Dugaan pelanggaran yang disangkakan meliputi Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
‎
Pemeriksaan masih berjalan dan OJK menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan komentar