Jakarta,sapuanrakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di Pasar Modal Indonesia terkait tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun.
Hasil Pemeriksaan OJK
Kasus Saham DSSA
OJK menemukan adanya dugaan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa. Praktik ini menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang tidak wajar dan signifikan.
Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran dari pihak Direksi Perusahaan Efek, yang ditindaklanjuti dengan pembekuan izin perseorangan bagi pihak yang bersangkutan.
Dalam proses penyelidikan ini, OJK telah memanggil setidaknya:
- 12 Direksi Perusahaan Efek
- 15 pihak perorangan
- 11 badan hukum asing
Kasus IPO BREN dan CUAN
OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan sejak awal telah direncanakan dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali, bukan untuk masyarakat luas. Pihak-pihak ini mengaburkan identitas diri saat melakukan pemesanan sehingga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar. Akibatnya, saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas dan harga menjadi tidak wajar.
OJK telah memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti untuk dimintai keterangan.
Rincian Denda
A. Emiten Jenis Pelanggaran Denda DSSA Manipulasi pasar saham Rp1.500 miliar
Baca Juga: Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax
B. BREN Penyesatan dalam pemesanan saham IPO Rp500 miliar
C. CUAN Penyesatan dalam pemesanan saham IPO Rp100 miliar
TOTAL Rp2.100 miliar
Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan
OJK menegaskan bahwa penindakan ini bukanlah yang pertama. Sepanjang Januari–Oktober 2026, OJK bersama Lembaga Berwenang Pasar Modal telah menjatuhkan sanksi kepada tidak kurang dari 835 pihak. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal guna melindungi kepentingan investor dan integritas pasar.
OJK juga menegaskan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pelanggaran ini dan akan terus menelusuri aliran dana serta menindak setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

