Lewati ke konten

‎OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Dinilai Tidak Dapat Disehatkan

Bagikan

Jakarta,sapuanrakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 bertanggal 24 September 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah OJK menilai perusahaan pembiayaan yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, itu tidak dapat lagi disehatkan.

Baca Juga: ‎Usai Sertijab Dandim 0409/Rejang  Lebong, Letkol Agung Ditugaskan ke Mabes TNI AD

‎Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan berbagai langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan dinilai tidak mampu mengatasi penyebab yang menjadikannya berada dalam pengawasan khusus.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎”Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, maka PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” bunyi keterangan resmi OJK, Selasa (30/9/2026).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF kini dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa langkah yang wajib segera diambil perusahaan meliputi:

‎- Menyelesaikan seluruh urusan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya;

– Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran sekaligus membentuk Tim Likuidasi;

– Memberikan informasi secara transparan kepada seluruh pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.

– Menunjuk penanggung jawab dan petugas layanan yang berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu paling lama lima hari kerja.

Masyarakat maupun debitur yang memerlukan klarifikasi atau menyelesaikan urusan terkait dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui nomor telepon/WhatsApp 0817 6324 339, email [email protected], atau mendatangi kantor pusat di alamat yang tertera.

OJK menegaskan, tindakan ini diambil sebagai wujud pelaksanaan pengawasan yang konsisten dan tegas guna menjaga industri pembiayaan yang sehat, terpercaya, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan komentar