Lewati ke konten

‎OJK Bengkulu Edukasi 60 Penyuluh Agama, Ingatkan Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal

Bagikan

Bengkulu,sapuanrakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui edukasi kepada 60 Penyuluh Agama yang tergabung dalam Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Bengkulu Tengah.

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Singaran Pati Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Rabu (7/10/2026), tersebut membahas produk dan layanan jasa keuangan legal, serta kewaspadaan terhadap pinjaman daring dan investasi ilegal.

Baca Juga: ‎Usai Sertijab Dandim 0409/Rejang  Lebong, Letkol Agung Ditugaskan ke Mabes TNI AD

‎Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan masyarakat perlu memahami legalitas dan risiko produk jasa keuangan sebelum menggunakannya, termasuk layanan Pinjaman Daring (Pindar).

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Menurut Ayu, layanan Pindar yang berizin dan terdaftar di OJK perlu dibedakan dari pinjaman online ilegal yang tidak berada dalam pengawasan OJK.

‎Ia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan layanan keuangan. Masyarakat harus memastikan legalitas penyedia jasa sekaligus mencermati kewajaran manfaat, keuntungan, maupun imbal hasil yang ditawarkan.

‎“Karena itu, masyarakat perlu selalu memastikan legalitas setiap penawaran jasa keuangan sebelum menggunakannya,” kata Ayu.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Arsan Suryani, menyambut baik kegiatan edukasi tersebut. Ia menilai literasi keuangan penting untuk membantu masyarakat menghadapi kondisi ekonomi dan mengelola keuangan keluarga secara bijak.

‎Menurut Arsan, melalui sosialisasi ini, para penyuluh diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat binaan, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan ekonomi dan mampu mengatur keuangan rumah tangga dengan baik.

‎Selain OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bengkulu turut memberikan edukasi mengenai pasar modal dan investasi.

‎Perwakilan BEI Bengkulu, Herlin Andini, mengingatkan bahwa setiap instrumen investasi memiliki risiko. Karena itu, masyarakat perlu memahami karakteristik investasi serta menyesuaikannya dengan kemampuan dan tujuan keuangan sebelum mengambil keputusan.

‎Kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi OJK, produk dan layanan lembaga jasa keuangan yang berizin dan diawasi OJK, serta berbagai aktivitas keuangan ilegal yang harus diwaspadai.

‎OJK berharap para penyuluh agama dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas penyebaran informasi dan edukasi keuangan. Dengan interaksi langsung bersama masyarakat, para penyuluh diharapkan mampu mendorong pengambilan keputusan keuangan yang tepat, bijak, dan bertanggung jawab.

‎Masyarakat yang menemukan penawaran investasi, pinjaman, atau aktivitas keuangan yang mencurigakan maupun diduga ilegal dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau surat elektronik [email protected] dan [email protected].

‎Masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran tersebut untuk memperoleh informasi dan memastikan legalitas produk serta layanan jasa keuangan sebelum menggunakannya.

Tinggalkan komentar