Lewati ke konten

‎Nilai Ekonomi Kopi Rp1,5 T, Pemerintah Pusat Didesak Skema DBH Khusus

Bagikan

Kepahiang,sapuanrakyat.com – Bupati Kepahiang Zurdi Nata secara resmi mendesak pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi kebijakan alokasi pendapatan guna memberikan hak Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil kopi. Seruan itu disampaikan langsung dalam Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengelola Panas Bumi Tahun 2027 yang berlangsung di Yogyakarta belum lama ini.

‎Sebagai daerah yang menjadikan kopi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat, Kepahiang memiliki luas areal perkebunan kopi mencapai 30 ribu hektare dengan produksi tahunan yang tercatat mencapai 21 ribu ton. Dengan harga rata-rata di tingkat petani sekitar Rp60 ribu per kilogram, nilai transaksi komoditas unggulan ini diperkirakan menembus Rp1,5 triliun per tahun.

Baca Juga: ‎Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolsek Lebong Selatan Jadi Inspektur Upacara di SMPN 06 Lebong

‎“Kopi bukan sekadar tanaman, melainkan sumber kehidupan puluhan ribu keluarga petani di Kepahiang. Kontribusi ekonomi yang begitu besar harus diimbangi dengan keadilan fiskal bagi daerah penghasilnya,” tegas Zurdi Nata.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Bupati juga mengungkapkan dirinya sendiri sebagai pelaku usaha di sektor perkopian yang menyetorkan pajak hingga Rp180 miliar. Namun, ia menilai aliran pendapatan tersebut belum sepenuhnya kembali untuk membiayai pembangunan di daerah asal produksinya.

‎Menurutnya, ketiadaan skema DBH khusus kopi membuat daerah penghasil kehilangan ruang fiskal untuk memperbaiki infrastruktur perkebunan, meningkatkan kualitas bibit, hingga menjamin kesejahteraan petani. Oleh karena itu, perubahan aturan dianggap mendesak agar kopi mendapat perlakuan yang setara dengan komoditas unggulan lain dalam pembagian hasil pendapatan negara.

‎“Kami meminta pemerintah pusat dan DPR RI membuka ruang pembahasan segera. Kopi yang dihasilkan dari tanah Kepahiang harus memberikan dampak nyata bagi warga yang merawatnya. Ini soal keadilan, bukan sekadar permintaan tambahan anggaran,” tandas Zurdi.

‎‎Jika skema DBH kopi diberlakukan, daerah berharap dapat mengalokasikan dana tersebut untuk pengembangan hilirisasi produk, penguatan kelembagaan petani, serta peningkatan akses pasar yang lebih luas.

Tinggalkan komentar