RL, SapuanRakyat.com – Kabar baik bagi warga dan aparat di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa untuk memberikan layanan pendampingan hukum, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan .
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Plt. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., bersama Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Moch. Ramdani, S.H., M.H., CM., di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB .
Hadiri Penandatanganan MoU
Acara ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., serta Asisten I, II, dan III Setdakab, para kepala badan, Kepala Bagian Hukum, dan perwakilan BPKD serta Inspektorat. Sementara dari pihak LBH Narendradhipa hadir bendahara, pengurus, Dewan Pakar, dan Dewan Pengawas lembaga .
Layanan Hukum untuk Semua Lapisan Masyarakat
Plt. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, menyatakan kerja sama ini telah lama direncanakan dan sejalan dengan visi misi Pemkab Rejang Lebong, yaitu “Bantu Rakyat”.
”Melalui MoU ini, diharapkan akses bantuan hukum tidak hanya tersedia bagi ASN jajaran Pemkab, tetapi juga masyarakat yang berhadapan dengan hukum bisa mendapatkan pendampingan. Ini wujud nyata kita Bantu Rakyat,” ujar Hendri .
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Moch. Ramdani, menjelaskan lingkup layanan yang siap diberikan mencakup dua jalur:
Jenis Layanan Pendampingan Hukum
- Nonlitigasi: Konsultasi hukum, nasihat hukum, penyusunan pendapat hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga mediasi
- Litigasi: Pendampingan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan
Layanan ini terbuka untuk ASN Pemkab Rejang Lebong — termasuk lurah dan kepala desa — serta masyarakat luas, baik yang mampu maupun kurang mampu, sesuai mekanisme yang berlaku .
”Kami siap mendampingi ASN, Kades, Lurah, maupun warga yang membutuhkan bantuan hukum. Khususnya mereka yang sedang berhadapan dengan hukum,” tegas Ramdani .
Harapan Kerja Sama
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Rejang Lebong berharap masyarakat dan aparat pemerintah kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan. Setiap warga yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu merasa sendirian, karena ada lembaga profesional yang siap mendampingi .
LBH Narendradhipa sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta telah lama aktif memberikan edukasi dan pendampingan hukum di Rejang Lebong .
