Jakarta, sapuanrakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji secara mendalam rencana pengakhiran kebijakan siswa otomatis naik kelas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan usulan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada tahun ajaran 2027, meskipun hingga saat ini keputusan akhir belum ditetapkan.
Latar Belakang Usulan
Baca Juga: SMP N 1 Rejang Lebong Luncurkan Buku Antologi Cerpen “Ibu di Ujung Senja” Karya Siswa
Usulan ini muncul atas rekomendasi Dewan Pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di tanah air. Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menyoroti adanya fenomena yang disebut “RMS” atau Rajin Masuk Saja — kondisi di mana siswa otomatis naik ke jenjang berikutnya hanya berdasarkan kehadiran, tanpa mempertimbangkan sepenuhnya penguasaan materi pembelajaran.
”Kebijakan ini lahir dari keprihatinan bersama. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran siswa di sekolah dibarengi dengan peningkatan kualitas pemahaman ilmu, bukan sekadar perpindahan tingkatan kelas,” ujar Abdul Mu’ti sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Masih Dalam Tahap Pertimbangan
Berbagai media nasional melaporkan bahwa usulan ini belum bersifat final. Pemerintah akan melakukan kajian akademik yang melibatkan para ahli pendidikan, praktisi sekolah, serta masyarakat luas sebelum aturan resmi diterbitkan.
Seperti dilaporkan Antara News, proses harmonisasi kebijakan ini akan mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah dengan keterbatasan fasilitas dan akses pendidikan. Sementara Kompas mencatat bahwa tanggapan dari dunia pendidikan beragam — sebagian menyambut baik demi meningkatkan standar akademik, namun sebagian lainnya mengingatkan agar tidak membebani siswa yang membutuhkan pendampingan lebih.
Jika Disetujui, Bagaimana Mekanismenya?
Berdasarkan rancangan yang sedang dibahas, apabila kebijakan ini disepakati dan diberlakukan mulai tahun ajaran 2027, maka penentuan kenaikan kelas akan kembali mempertimbangkan capaian hasil belajar siswa secara komprehensif. Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penilaian tidak akan hanya berfokus pada nilai ujian semata, melainkan mencakup aspek perkembangan karakter dan kompetensi siswa secara menyeluruh.
Pemerintah juga menegaskan, transisi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Sosialisasi dan bimbingan teknis bagi satuan pendidikan akan disiapkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan sekolah maupun di kalangan orang tua siswa.
Harapan dan Tantangan
Tujuan utama dari perubahan kebijakan ini adalah mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional, membudayakan semangat belajar yang lebih tinggi di kalangan peserta didik, serta mempersiapkan generasi muda agar lebih siap bersaing di masa depan. Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak kecil — terutama dalam menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum aturan final ditetapkan.

