Jakarta, SapuanRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp250 juta yang diserahkan secara inisiatif oleh pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias pada Selasa (20/10/2026). Dana tersebut diduga berkaitan dengan dugaan politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU serta pengembangan kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan setelah pihak terkait menyerahkan dana tersebut secara sukarela ke Gedung Merah Putih KPK. Penyidik kini sedang mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
”Jika terbukti berkaitan, uang tersebut akan ditetapkan sebagai barang bukti. Jika tidak terkait, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Publik dan Tokoh Masyarakat Desak KPK Periksa Jaringan di Bengkulu
Menyusul penyitaan tersebut, sorotan kini mengarah ke Provinsi Bengkulu. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Gus Lilur ke KPK sebelumnya, terdapat dugaan aliran dana serupa yang melibatkan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bengkulu sebagai operator penyaluran dana ke PCNU di wilayahnya.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa skema yang diduga terjadi di Nias kemungkinan besar juga berulang di berbagai daerah, termasuk Bengkulu. Oleh karena itu, masyarakat dan tokoh adat di Bengkulu mendesak KPK untuk:
– Memeriksa PWNU Bengkulu terkait dugaan aliran dana Muktamar ke-35 NU
– Menelusuri apakah ada keterkaitan dengan kasus ATR/BPN
- Meminta transparansi mengenai siapa pihak yang mengirim dana dan tujuannya
- Memastikan tidak ada dana yang hilang atau disalahgunakan
Gus Lilur: KPK Harus Telusuri Seluruh Jaringan
Gus Lilur, yang sebelumnya melaporkan dugaan ini ke KPK, menegaskan bahwa penyerahan sukarela Rp250 juta dari PCNU Nias hanyalah ujung gunung es.
Baca Juga: Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax
”Saya sudah laporkan bahwa PWNU Bengkulu disebut berperan sebagai operator dalam penyaluran dana tersebut. Jika di Nias sudah terbukti ada penyerahan uang, maka wajar jika KPK juga memeriksa di Bengkulu. Jangan sampai hanya yang kecil yang terungkap, sementara yang di atasnya luput dari pemeriksaan,” ujar Gus Lilur.
Delapan Tersangka Kasus ATR/BPN
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi ATR/BPN, pengusaha, serta tokoh politik. KPK menegaskan penyelidikan terus diperluas ke berbagai daerah yang diduga menerima aliran dana serupa.
