Lewati ke konten

‎Irigasi Air Buah dan Ujian Keseriusan Pemkab Lebong Menjaga Ketahanan Pangan

Bagikan

Oleh: Erwin Basrin Direktur AKAR GLOBAL INISIATIF

‎Sapuanrakyat.com – Petani di Kecamatan Topos sudah menunggu air selama 15 tahun. Irigasi Air Buah, saluran utama yang mengairi sawah mereka, tertimbun longsor dan berhenti berfungsi. Sejak itu, sawah di kecamatan dengan luas baku 459 hektare ini kehilangan pasokan air tetap.
‎
‎Sapuan Rakyat memberitakan kondisi ini pada 9 Oktober 2026. Saluran sepanjang sekitar 3 kilometer itu dulu melayani petani Desa Ajai Siang dan desa sekitarnya. Kini air tidak sampai ke petak sawah. Petani tidak bisa menanam benih. Sebagian lahan terancam gagal panen.

Baca Juga: ‎Menangis di Sidang, Mantan Bupati Fikri Thobari Mohon Keringanan Hukuman

Saya membaca berita itu dua kali.

Iklan
Iklan dalam artikel

Longsornya tidak membuat saya heran. Lebong memang daerah perbukitan. Yang membuat saya gelisah adalah lamanya waktu. Lima belas tahun cukup untuk tiga periode kepala daerah. Namun saluran itu tetap tertimbun.

‎Kewenangan Ada di Tangan Kabupaten

‎Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan irigasi menurut luas daerah irigasi. Pemerintah kabupaten mengelola irigasi primer dan sekunder di bawah 1.000 hektare. Pemerintah provinsi menangani 1.000 sampai 3.000 hektare. Pemerintah pusat menangani yang lebih dari 3.000 hektare.

‎Irigasi Air Buah melayani sawah yang luasnya tidak lebih dari 459 hektare. Angka ini jelas berada di bawah 1.000 hektare. Artinya, Pemerintah Kabupaten Lebong memegang kewenangan penuh atas saluran ini. Pemkab tidak bisa menyerahkan masalah ini ke provinsi atau ke Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pernah menegaskan hal yang sama: irigasi untuk sawah di bawah 1.000 hektare adalah urusan bupati.

Warga juga sudah menempuh jalur resmi. Mereka menyampaikan masalah ini di setiap masa reses anggota DPRD. Mereka membawanya ke musyawarah desa dan forum perencanaan daerah. Warga menyebut ada usulan anggaran rehabilitasi senilai Rp40 miliar. Sampai hari ini, belum ada alat berat yang bekerja di lokasi.

‎Janji Kampanye yang Belum Terwujud

Pada 11 Oktober 2026, Sapuan Rakyat menambah satu catatan penting. Saat kampanye pilkada, H. Azhari menjanjikan perbaikan Irigasi Air Buah kepada warga Topos. Warga memberi dukungan. Setelah ia menjabat bupati, saluran itu belum juga diperbaiki. Warga juga menyebut belum ada alokasi anggaran yang jelas untuk rehabilitasi.

‎Saya tidak ingin menuduh tanpa data. Pemkab Lebong mungkin menghadapi kendala anggaran, kajian teknis, atau status lahan. Namun publik belum mendengar penjelasan resmi. Pemkab perlu membuka kendala itu kepada warga.  Sikap diam hanya memperpanjang ketidakpastian petani.

Warga Topos kini bahkan memohon Presiden Prabowo Subianto datang langsung ke desa mereka. Permintaan ini menunjukkan satu hal. Petani tidak lagi melihat jalan keluar di tingkat kabupaten. Pemkab Lebong seharusnya membaca permintaan ini sebagai peringatan serius.

Irigasi Topos dan Ketahanan Nasional

‎Sebagian orang mungkin menganggap 459 hektare terlalu kecil untuk urusan nasional. Saya tidak sepakat. Pemerintah pusat sendiri mengaitkan irigasi dengan ketahanan negara.

Presiden Prabowo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 pada 30 Januari 2025. Inpres ini mengatur percepatan pembangunan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk swasembada pangan. Bagian pembukanya menyebut tujuan memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa. Negara menempatkan irigasi sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Inpres itu tidak hanya menyasar kementerian. Kepala daerah juga mendapat perintah untuk mengambil langkah terkoordinasi, merencanakan dan menyediakan anggaran, serta mengatasi hambatan pelaksanaan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan alasannya. Pengelolaan irigasi selama ini terpecah antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Inpres hadir untuk menyatukan langkah itu.

Konsep ketahanan pangan FAO memakai empat pilar: ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas. Irigasi menopang pilar ketersediaan dan stabilitas. Saat Irigasi Air Buah masih berfungsi, petani Topos bisa menanam dua sampai tiga kali setahun.

Tanpa irigasi, mereka bergantung pada hujan dan produksi naik turun mengikuti musim. Sebagai gambaran, jika satu hektare menghasilkan 5 ton gabah per musim, 459 hektare bisa menghasilkan sekitar 2.295 ton gabah per musim tanam. Hilangnya satu musim tanam berarti hilangnya produksi sebesar itu.

Langkah yang Bisa Pemkab Lebong Ambil Sekarang:

1. Buka status usulan Rp40 miliar. Pemkab perlu menjelaskan ke mana usulan itu dikirim, kapan, dan apa jawabannya.

2. Siapkan dokumen teknis. Dinas terkait perlu menyusun atau memperbarui kajian dan desain rinci (DED). Tanpa dokumen ini, usulan ke pusat sulit lolos.

‎3. Ajukan Air Buah ke program Inpres 2/2025. Bupati bisa mengusulkan lokasi ini kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertanian.

‎4. Masukkan anggaran tahap awal ke APBD 2027. Pembersihan timbunan longsor bisa dimulai lebih dulu agar sebagian air kembali mengalir.

5. Libatkan petani. Pemkab perlu menggandeng Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dalam pengawasan dan pemeliharaan. Dengan cara ini, saluran tidak kembali terbengkalai setelah diperbaiki.

‎Penutup

Petani Topos tidak meminta proyek besar. Mereka hanya ingin air kembali mengalir ke sawah, menanam padi, dan memberi makan keluarga. Permintaan itu sederhana dan sah.

‎Pemkab Lebong memegang kewenangan. Pemerintah pusat menyediakan payung kebijakan. Warga sudah bersuara selama 15 tahun. Kini Bupati dan DPRD Lebong perlu membuktikan bahwa program swasembada pangan juga berlaku untuk 459 hektare sawah di Topos.

Rujukan

Sapuan Rakyat, “15 Tahun Irigasi Air Buah Terbengkalai, 459 Hektar Sawah Terancam”, 9 Oktober 2026.

Sapuan Rakyat, “Dua Tahun H. Azhari Pimpin Lebong, Janji Perbaiki Irigasi Air Buah Belum Terwujud”, 11 Oktober 2026.

‎Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

‎Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Fortune Indonesia (pernyataan Menko Pangan); CNBC Indonesia, 31 Oktober 2025 (pernyataan Menteri PU).

Tinggalkan komentar