RL, SapuanRakyat.com – Ambisi Program Cetak Sawah sebagai Proyek Strategis Nasional untuk memperkuat ketahanan pangan di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, kini diwarnai kekecewaan masyarakat dan sejumlah elemen sipil. Awalnya program ini membawa harapan besar bagi sekitar 200 kepala keluarga yang sebelumnya mengandalkan lahan seluas 587 hektar untuk perkebunan karet, kopi, dan durian; namun hingga saat ini rencana penanaman padi belum terlaksana karena persoalan utama: belum terpenuhinya ketersediaan air.
Dari informasi yang beredar, ada dua alokasi anggaran yang menjadi sorotan. Pertama, kegiatan pembangunan irigasi perpipaan pendukung cetak sawah tahun 2025 senilai Rp2,892 miliar dari APBD‑P Provinsi Bengkulu, dikerjakan oleh PT Alvirotech Global Mandiri dengan nilai kontrak Rp2,888 miliar. Kedua, proyek utama cetak sawah seluas 587 hektar yang menggunakan dana APBN senilai Rp26 miliar, diharapkan sudah mulai tanam pada Januari 2026. Namun menurut keluhan warga, karena saluran air belum berfungsi sebagaimana mestinya, lahan justru menjadi terlantar, bibit dan pupuk yang telah diterima sebagian rusak atau terbuang, sementara mata pencaharian warga ikut terganggu.
Seorang ibu rumah tangga berinisial YN menyampaikan bahwa dirinya tergiur dengan janji program tersebut dan berharap lahan warisan seluas dua hektarnya menjadi sumber penghasilan baru. “Sebelum ada program ini kami menyadap karet setiap hari, namun sekarang lahan menjadi terlantar karena pemerintah provinsi belum serius menyediakan air sehingga cetak sawah tidak bisa dilakukan,” ungkapnya kepada awak media.
Kepala Desa Tanjung Gelang, Sus Budaya, juga menyatakan harapan masyarakat agar proyek ini segera selesai dan dapat dimanfaatkan. “Lahan seluas 587 hektar yang sebelumnya produktif bagi 200 KK kini hampir satu tahun menjadi lahan tidur; kami berharap program ini tidak sia‑sia dan segera memberi manfaat bagi warga,” ujarnya.
Tidak hanya persoalan teknis air, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) melalui Herman Luppti dan Dedi Mulyadi mengemukakan dugaan perencanaan yang kurang matang serta pelanggaran aturan. Mereka menuduh lokasi pekerjaan perpipaan berada di kawasan Hutan Lindung KPHL Bukit Balai Rejang, yang dinilai bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. FABB juga menyebut LAI‑BPAN Provinsi Bengkulu telah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan mendesak penegakan hukum secara tegas agar tidak terkesan ada pembiaran.
Kekecewaan ini juga diarahkan kepada kepemimpinan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan; masyarakat yang dirujuk menilai belum ada kemampuan yang cukup untuk menyukseskan proyek strategis nasional tersebut sehingga ada yang menyebut program ini sebagai “Gatot” atau gagal total. Namun penting ditegaskan: sebutan gagal total, dugaan pelanggaran kawasan hutan, serta tuduhan lemahnya kepemimpinan belumlah merupakan putusan resmi. Belum ada konfirmasi dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, PT Alvirotech Global Mandiri, Kementerian terkait, maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengenai status laporan, penyebab ketiadaan air, status penyelesaian pekerjaan, dan apakah lokasi tersebut memang masuk kawasan hutan lindung.
Redaksi juga perlu menelusuri lebih lanjut apakah keterlambatan penanaman semata‑mata karena perpipaan belum selesai, atau ada faktor lain seperti kesiapan lahan, izin, jadwal musim tanam, maupun penyesuaian lokasi. Masyarakat berharap agar pihak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit lapangan, memeriksa status pekerjaan, menyelamatkan bibit dan pupuk yang masih bisa digunakan, serta memberikan kejelasan kepada warga mengenai rencana penyelesaiannya.
Diduga ‘GATOT’, Program Cetak Sawah di Rejang Lebong Jadi Sorotan
