Lewati ke konten

‎Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Cara dan Syarat Resmi Penggantiannya dari Kemenag

Bagikan

Sapuanrakyat.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan prosedur resmi bagi masyarakat yang membutuhkan penggantian buku nikah, baik karena rusak maupun hilang. Layanan ini sepenuhnya gratis dan diatur secara ketat melalui peraturan menteri.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa proses penggantian harus diajukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah pertama kali dilangsungkan. Syarat yang diminta pun dibedakan sesuai kondisi dokumen.

Baca Juga: ‎Usai Sertijab Dandim 0409/Rejang  Lebong, Letkol Agung Ditugaskan ke Mabes TNI AD

“Jika buku nikah masih ada namun rusak, pemohon cukup membawa buku yang rusak tersebut, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 cm berlatar belakang biru,” ungkap Zayadi pada Sabtu (3/10/2026).

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Sementara untuk buku nikah yang hilang, masyarakat wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ditambah KTP kedua belah pihak dan pasfoto dengan ketentuan yang sama.

Zayadi menegaskan, seluruh proses penerbitan buku nikah pengganti tidak dipungut biaya apapun. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Masyarakat tidak perlu ragu atau bingung. Segera datang ke KUA tempat menikah dengan melengkapi berkas yang diminta, dan buku nikah pengganti akan diproses,” imbau Zayadi.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat yang mengalami masalah pada dokumen pernikahan dapat mengurusnya dengan cepat, mudah, dan transparan tanpa biaya.

Tinggalkan komentar