Lewati ke konten

‎BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Tidak Terpenuhi, Kecelakaan Sebelum Terdaftar

Bagikan

Bengkulu,sapuanrakyat.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menegaskan bahwa penanganan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) harus didasarkan pada fakta, kronologi kejadian, dan  ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tudingan bahwa klaim dipersulit tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa melihat secara utuh rangkaian peristiwa dan status kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan.

‎Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah fakta penting yang perlu menjadi perhatian publik dalam pemberitaan mengenai klaim PT Attalah Mandiri Perkasa.

Baca Juga: ‎Polsek Bermani Ulu: Kabar Viral Begal Tangan Dibacok di Bandung Marga Hoax

‎Pertama, berdasarkan Kunjungan BPJS ketenagakerjaan dan keterangan ahli waris serta  pengguna tenaga kerja, almarhum telah bekerja sejak Bulan Mei 2026. Kedua, kecelakaan terjadi pada 16 September 2026 pukul 05.30 WIB, sedangkan pencatatan pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada pukul 08.20 WIB pada hari yang sama. Ketiga, berdasarkan keterangan dokter pemeriksa, saat tenaga kerja tiba di rumah sakit telah dalam keadaan meninggal dunia.

Iklan
Iklan dalam artikel

‎Dengan demikian, berdasarkan waktu yang tercatat, terdapat selisih waktu sekitar dua jam lima puluh menit antara waktu kejadian kecelakaan dan waktu pendaftaran kepesertaan. Fakta ini merupakan aspek mendasar yang harus diperiksa dalam menilai kasus tersebut, bukan diabaikan ketika membangun narasi mengenai penanganan klaim.

‎Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk melihat rangkaian kronologis kejadian secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Ketika terdapat perbedaan waktu yang saling berkaitan antara kejadian kecelakaan dan pendaftaran kepesertaan, hal tersebut wajib diperiksa secara cermat. Kami tidak dapat mengabaikan fakta maupun mengambil keputusan hanya berdasarkan satu versi keterangan” ujarnya.

‎Menurutnya, setiap pihak perlu memahami bahwa penetapan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, penyebutan adanya kesulitan klaim perlu disertai penjelasan mengenai tahapan yang telah dilalui, dokumen yang dipersyaratkan, serta dasar penanganan yang dipersoalkan.

“Kami menghormati hak perusahaan dan Ahli waris untuk menyampaikan keberatan maupun pengaduan. Namun, penilaian terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan juga harus mempertimbangkan fakta secara lengkap. Proses pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai tindakan mempersulit klaim,” tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu juga menekankan pentingnya tanggung jawab pemberi kerja untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak mulai awal bekerja sesuai ketentuan. Pencatatan kepesertaan setelah suatu kejadian terjadi merupakan fakta penting yang perlu diperiksa untuk memastikan status perlindungan pada saat risiko berlangsung.

‎Terkait laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen yang relevan sesuai prosedur pemeriksaan. BPJS Ketenagakerjaan menghormati mekanisme pengawasan tersebut dan meyakini bahwa penilaian terhadap persoalan ini harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, bukan asumsi.

‎BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, komitmen pelayanan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan dan keharusan memeriksa setiap pengajuan klaim secara bertanggung jawab.

Tinggalkan komentar