Sapuanrakyat.com – Laporan Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong (IPKL) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan tersebut kini tengah dipelajari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan IPKL tersebut.
”Terkait dengan laporan pengaduan yang kita terima terkait dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (DPRD) Lebong, sudah kita terima laporannya,” ujar Wisdom di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lebong Berlangsung Khidmat dan Penuh Kewibawaan
Wisdom mengatakan, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah. Jaksa akan memeriksa kelengkapan laporan, termasuk dukungan alat bukti dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.
”Apakah laporan ini sudah memenuhi syarat, apakah sudah didukung alat bukti dan sebagainya,” jelasnya.
Setelah proses telaah selesai, keputusan mengenai tindak lanjut laporan tersebut akan menunggu petunjuk pimpinan.
”Jika sudah memenuhi syarat nanti kita lihat, apakah tindaklanjutnya akan ditindaklanjuti atau diserahkan ke bidang lain, atau diserahkan ke Kejari. Nanti kita lihat pertimbangan pimpinan,” katanya.
Wisdom juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk laporan yang disampaikan IPKL.
”Sekarang laporannya sudah kita terima, dan kita pelajari. Laporan ini sedang dipelajari di Bidang Pidsus Kejati Bengkulu,” demikian Wisdom.
Dugaan Penyimpangan Capai Belasan Miliar
Sebelumnya, IPKL melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Lebong yang mencakup perjalanan dinas, pembayaran BBM hingga tunjangan pimpinan dan anggota DPRD periode 2023–2025.
Dalam laporan tersebut, nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai belasan miliar rupiah.
Sejumlah nama pimpinan DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Lebong juga disebut dalam laporan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembayaran BBM perjalanan dinas senilai sekitar Rp1,86 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pembayaran BBM sebesar Rp13,85 juta yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat nota atau struk BBM sekitar Rp1,85 miliar yang keabsahannya dinilai tidak dapat diyakini.
BPK juga menemukan kemiripan format dan informasi pada sejumlah struk BBM meski
berasal dari SPBU yang berbeda lokasi. Nomor transaksi pada sejumlah struk disebut hanya terdiri dari dua hingga tiga digit angka.
Perjalanan Dinas Rp8,65 Miliar Ikut Disorot
Tak hanya BBM, pengelolaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Lebong juga menjadi sorotan.
Dalam laporan IPKL disebutkan adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas hingga Rp 8,65 miliar.
Persoalan tersebut mencakup perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp24,49 miliar. Namun, bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hanya sekitar Rp24,18 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp308,37 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp2,95 miliar.
Sorotan lainnya muncul dalam perubahan APBD TA 2024.
Berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor P.494.BPKD Tahun 2024 tertanggal 13 September 2024, hasil evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD menunjukkan adanya peningkatan anggaran perjalanan dinas.
Anggaran tersebut bertambah Rp6,733 miliar, dari sebelumnya Rp51,899 miliar menjadi Rp58,632 miliar.
Anggaran perjalanan dinas tersebut disebut setara sekitar 6,93 persen dari total belanja daerah dalam APBD TA 2024.
Sementara itu, realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Lebong disebut mencapai sekitar Rp24,493 miliar.
Kini, laporan IPKL tersebut berada di meja Kejati Bengkulu dan masih dalam tahap telaah Pidsus. Keputusan apakah laporan akan ditindaklanjuti, dialihkan ke bidang lain, atau diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) masih menunggu hasil kajian dan petunjuk pimpinan.



